

Menteri KP Edhy Prabowo terkena OTT KPK. Foto: SP/Joanito De Saojoao
Gerindra: Pengganti Edhy di Pemerintahan Hak Prerogatif Presiden
Investor Daily
JAKARTA, investor.id - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penentuan siapa pengganti Edhy Prabowo sebagai menteri kelautan dan perikanan merupakan hak prerogative Presiden Joko Widodo.
“Kalau posisi (Edhy Prabowo) sebagai menteri (di pemerintahan), itu adalah hak prerogatif presiden,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/11).
Menurut dia, Partai Gerindra tidak akan mencampuri kebijakan presiden itu, siapa yang akan menggantikan Edhy setelah yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai menteri KKP setelah terjerat kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.
Ia mengatakan lebih baik semua pihak menunggu kebijakan Presiden Jokowi terkait siapa yang ditunjuk sebagai pengganti Edhy di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ia mengatakan pihaknya belum diajak berbicara atau mendapatkan kabar lebih lanjut terkait pengganti Edhy Prabowo di posisi menteri KKP.
“Tadi saya sudah sampaikan, itu adalah hak prerogatif presiden dan kami belum bicara atau mendapatkan kabar lebih lanjut mengenai itu,” ujarnya.
Dia mengatakan, Gerindra menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Edhy Prabowo.
Menyerahkan Diri

Dua tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11).
Dua tersangka, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang juga mantan Caleg PDIP dalam Pemilu 2019 Andreau Pribadi Misata (APM) dan swasta/ Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).
“Siang ini sekira pukul 12.00 WIB, kedua tersangka APM dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (26/11).

Saat ini, kata dia, dua tersangka tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin,” ujar Ali. (b1)
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily