JAKARTA, investor.id -- DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-32 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Revisi UU PPP ini menjadi pintu masuk untuk melakukan revisi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusinal bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
"Sidang dewan yang terhormat, berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?," ujar Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna tersebut.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna, dan Puan pun mengetok palu tanda RUU PPP disahkan.
Rapat Paripurna ini dihadiri total 338 anggota dewan, dengan rincian 56 orang hadir secara fisik dan 220 orang hadir secara virtual. Sedangkan sebanyak 62 orang tak hadir atau izin.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 362 DIM Revisi UU PPP untuk Perbaiki UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Puan menuturkan bahwa RUU P3 yang akan disahkan itu akan menjadi landasan hukum bagi revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Pasalnya, salah satu poin yang diakomodir dan diatur dalam revisi UU PPP adalah metode omnibus law.
MK mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021. "DPR melaksanakan putusan MK," pungkas Puan.
Sebelumnya, Pimpinan Baleg DPR M Nurdin mengatakan sebanyak delapan fraksi setuju dengan revisi UU PPP, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, dan PPP. Sementara Fraksi PKS tidak menyetujui revisi UU PPP tersebut.
Editor : Nurjoni (nurjoni@investor.co.id)
Sumber : BeritaSatu.com