JAKARTA, investor.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.
Aturan yang ditandatangani pada 26 April 2022, diterbitkan berdasarkan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
Baca juga: Presiden Jokowi Mudik Lebaran ke Yogyakarta
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” demikian bunyi Diktum Kesatu peraturan.
Disebutkan, pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Presiden Jokowi Pastikan Pemekaran Wilayah Papua
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Editor : Indah Handayani (indah.handayani26@gmail.com)
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait