BOGOR, Investor.id - Polres Bogor akan memberlakukan ganjil genap selama tiga hari mulai Jumat (7/10/2022) hingga Minggu (9/10/2022), seiring dengan libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu, (8/10/2022).
KBO Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Laswarjana menuturkan, rekayasa ganjil genap dan sistem satu arah atau one way bertujuan untuk mengurangi kepadatan volume kendaraan.
Baca juga: Menteri Azwar Anas Sebut Mal Pelayanan Publik Bogor Layak Jadi Rujukan
Ketentuan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, rencananya mulai diberlakukan pada pukul 14.00 hingga 24.00 WIB pada Jumat, (8/10/2022), juga Sabtu dan Minggu, (8-9/10/2022) mulai pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.
"Sesuai ketentuan, mulai besok sudah diberlakukan ganjil genap. Mulai besok sore, hanya kendaraan berpelat ganjil yang diperkenankan melintas ke Puncak," kata Ketut mengkonfirmasi, Beritasatu.com, Kamis, (6/10/2022).
Ketut berharap agar masyarakat yang bepergian ke Puncak bisa mengikuti atau mengendarai plat nomor sesuai dengan tanggal berlaku ganjil atau genap.
Baca juga: Ganjil Genap Jalur Puncak Permanen, Polisi Belum Tereapkan Sanksi
Selain itu, jika volume kendaraan terus meningkat, polisi akan memberlakukan sistem satu arah atau one way secara situasional.
Kata Ketut, melihat kondisi pada hari libur sebelumnya. Kebijakan satu arah biasanya dilakukan pada pagi hari untuk memprioritaskan kendaraan dari bawah atau Jakarta/Bogor menuju Puncak dan pada sore hari sebaliknya memprioritaskan kendaraan dari atas atau Puncak mengarah ke Jakarta/Bogor.
"Kita melihat situasi di lapangan dengan waktu (jam) dan durasi (lamanya) one way yang belum ditentukan atau situasional," jelas Ketut.
Baca juga: 18 Kilometer, Ini Rute Tol Puncak Bogor
Pantauan Kamis sore, lanjut Ketut, kendaraan mengarah ke Puncak ramai lancar dan beberapa titik terpantau padat karena ada kegiatan aktivitas masyarakat setempat.
Editor : Parluhutan (parluhutan@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS