JAKARTA, Investor.id – Pemerintah telah resmi memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang kurun waktu 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Status sebanyak 14 daerah dinaikkan menjadi level 2.
Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 4 Juli 2022.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1 Agustus
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal mengatakan, setelah pemberlakuan PPKM selama sebulan terakhir, Mendagri kembali melakukan perpanjangan PPKM Jawa Bali yang mulai berlaku efektif mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
“Pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa-Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2,” kata Safrizal, Selasa (5/7/2022).
Perhatian serius penanganan Covid-19 sangat diperlukan, kata Safrizal, karena akhir-akhir ini melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 akibat penyebaran subvarian Omicorn BA.4 dan BA.5.
“Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” ujar Safrizal.
Baca juga: Antibodi Tinggi Sebabkan Kasus Covid-19 di Indonesia Landai
Dengan menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, Safrizal mengungkapkan saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1.
“Jumlahnya turun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah,” terang Safrizal.
Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di Level 2. Adapun, 14 daerah yang berada di PPKM Level 2 adalah:
Berikut beberapa daerah yang mengalami peningkatan status menjadi level 2, yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat. Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi
Editor : Parluhutan (parluhutan@investor.co.id)
Sumber : BeritaSatu.com
Berita Terkait