JAKARTA, Investor.id - Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan pihaknya kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah Jawa-Bali hingga 23 Mei 2022.
Sedangkan waktu operasional dan kapasitas sejumlah kegiatan pun disesuaikan berdasarkan level PPKM. "Khusus pengaturan pada PPKM Jawa-Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75% untuk daerah dengan PPKM Level 2, dan kapasitas pengunjung 100% untuk daerah dengan PPKM Level 1," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Luhut: Pengendalian Covid-19 Efektif, Perekonomian Makin Kuat
Kapasitas tersebut, kata Safrizal, juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat. Selain itu, tutur dia, dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, seperti pada pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton.
"Namun seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua," tandas dia.
Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca Hari Raya Idulfitri. Dia mengatakan, walaupun kasus masih terpantau stabil, namun perlu diingat bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari.
Baca juga: ARB Bersamaan, Market Cap GOTO dan BUKA Anjlok
"Karena sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami meminta seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing dan treatment dalam pola penanganan pandemi," pungkas Safrizal.
Dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, jumlah daerah di Level 1 turun yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Editor : Parluhutan (parluhutan@investor.co.id)
Sumber : BeritaSatu.com
Berita Terkait