

Wapres: Anggaran Belanja Barang dan Modal Sasaran Korupsi
Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengingatkan agar seluruh pejabat di daerah tidak melanggar hukum. Pengawasan menjadi percuma jika tetap melakukan pelanggaran hukum.
“Kenapa lebih banyak sekarang KPK OTT (Operasi Tangkap Tangan)? karena itu tidak bisa dibantah (melanggar hukum). Jadi apabila ingin selamat, ingin bekerja dengan selamat, tentu yang paling pokok adalah hindari pelanggaran hukum,” kata JK saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tingkat Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2017, di Jakarta, Kamis (30/11).
Ia mengakui, celah pelanggaran hukum terjadi karena gaji pegawai negeri yang rendah. Walaupun, pemerintah sudah memberikan banyak insentif. Menurutnya, negara maju, seperti Singapura memiliki aparat dan sistem yang bersih karena mampu menggaji tinggi aparatnya. Untuk itu, yang harus dilakukan adalah memajukan dahulu bangsa dengan bekerja bersih, sehingga mampu memberikan upah yang baik.
“Kalau 30% anggaran dikorup, bagaimana bisa negara makmur? sekian di lembaga legislatif, sekian di eksekutif. Akhirnya kontraktor kerja asal-asalan,” ujarnya.
JK mengatakan, ada sekitar Rp 600 triliun dari porsi belanja modal dan barang yang 30 persennya dapat dikorupsi. Oleh karena itu, membutuhkan pengawasan yang baik terhadap kerja aparat pemerintah.
Banyak Pengawasan
JK mengatakan, terlalu banyak pengawasan tidak bagus karena akan menimbulkan ketakutan pejabat dalam membuat kebijakan dan akhirnya menghambat pembangunan.
Ia memaparkan setidaknya ada tiga tingkat pengawasan di internal pemerintah, yaitu inspektorat. Ditambah lagi, keberadaan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Serta, aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
Melalui Rakorwardanas ini , JK berharap semua lembaga pengawas yang ada bisa terkoordinasi dengan baik. Mengingat, banyak keluhan dari aparat di daerah yang harus menjalani sekian banyak pemeriksaan.
“Tetapi yang paling penting ialah menjalankan suatu sosialisasi, pendidikan ataupun bagaimana meningkatkan cara sehingga tidak terjadi kesalahankeaalahan yang dapat menimbulkan masalah,” katanya.
Selain itu, dari sistem pengawasan adalah tidak hanya mencari yang salah tetapi memperbaiki yang salah tersebut. Untuk diketahui, dalam acara juga ditandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kepolisian dan Kejaksaan mengenai koordinasi pengawasan pengelolaan keuangan daerah. (b1/sp)
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)