JAKARTA,investor.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mengawal dan memastikan ruang digital di Indonesia aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai polisi ruang digital Indonesia, Kemenkominfo melakukan pembersihan terhadap ruang digital Indonesia. Apalagi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Legislatif (Pileg), serta Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2024.
Kemenkominfo menyebut, saat ini masih banyak terdapat informasi hoaks, hate speech dan sebagainya. Sehingga, hingga 4 Januari 2023, Kemenkominfo telah melakukan penanganan sebanyak 1321 hoaks politik di ruang digital.
Baca juga: Kemenkominfo Telah Blokir 7.089 Fintech Ilegal dan Langgar Aturan
“Kominfo mempunyai surveillence system atau cyber drone yang berpatroli 7 kali 24 jam. Sistem ini bisa membaca numerical dan alfabet. Karenanya kita mengikuti semua perkembangan yang sifatnya hokas dan hate speech dalam raung digital,” kata Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Kemenkominfo dan Kepolisian RI tentang "Sinergi Tugas dan Fungsi di bidang Komunikasi dan Informatika" di Gedung Kemenkominfo, Rabu (4/1/2023).
Meski demikian, dalam rangka penegakkan hukum, Kemenkominfo akan berkordinasi dengan aparat Kepolisian yang akan melakukan penegakan hukum di ruang fisik. “Di dalamnya, relasi itu telah dibangun juga dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penanganan atas pelanggaran UU ITE, sehingga tidak terjadi penafsiran ganda dalam penegakkan hukum,” ujar Johnny.
Selain itu, lanjut Johnny, pihaknya juga akan bekerja sama juga dengan platform digital dalam rangka memenuhi code of cunduct di setiap platform digital, agar semua penegakkkan hukum, apakah blokir, take down di dalam ruang digital sesuai dengan UU dan code of conduct.
“Tetapi tetap harus menjaga ruang digital tetap bersih, Kominfo memberikan dukungan yang kuat dalam kebebasan pers dan kebebasan berserikat. Namun, perlu menjaga agar ruang digital tetap bersih,” tegas Johnny.
Baca juga: Kendalikan Covid-19, Kemenkominfo Siapkan Komunikasi Publik Nataru
Terkait dengan hoaks politik, Jonny menturkan, yang pasti bagi siapa pun, masyarakat, maupun peserta pemilu mempunyai tugas untuk memastikan jangan menyebarkan hoaks, disinformasi dan hate speech di ruang publik.
“Kami juga mengingatkan kepada peserta pemilu, khususnya politisi-politisi untuk memastikan untuk mengikuti UU. Apabila ada pelanggaran, maka sudah ada institusi yang menangani, KPU, Bawaslu, dan DKPP akan menangani sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” tutur Johnny.
Editor : Emanuel (eman_kure@yahoo.com)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS