JAKARTA, investor.id - KYC adalah singkatan dari Know Your Customer. Istilah ini bukan hal yang asing untuk kamu yang sudah sering berurusan dengan dunia perbankan, investasi, dan juga berbagai aplikasi fintech. Begitu pula di dunia kripto.
Know Your Customer atau KYC adalah prinsip mengenal nasabah dan mengetahui identitas pengguna. Dalam dunia perbankan, prinsip mengenal nasabah diambil sebagai salah satu langkah preventif atas transaksi yang mencurigakan dan tindak pidana seperti pencucian uang (money laundering) dan kejahatan lainnya di industri perbankan.
Baca juga: Digidata Resmi Tercatat di IKD OJK Klaster E-KYC
Praktik KYC (Know Your Customer) sebagai prinsip mengenal nasabah hampir diadopsi oleh semua produk keuangan seperti perbankan, investasi, maupun kripto.
Ada dokumen-dokumen KYC yang diperlukan seperti nomor telepon, foto kartu identitas diri, dan foto diri dengan KTP.
Praktik KYC (Know Your Customer) juga telah diatur lewat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 18 Ayat 5. Ayat ini secara gamblang menyebutkan prinsip mengenal nasabah (KYC) terdiri dari identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan pemantauan pengguna jasa.
Baca juga: BNI Sekuritas Luncurkan New BIONS dan Implementasi e-KYC melalui Biometric
KYC sendiri diperlukan guna meminimalisir tindakan kejahatan, penyediaan layanan yang lebih baik, tujuan keamanan dan pemenuhan tanggung jawab.
Sebagai contoh dikutip dari Pintu Academy, cara Melakukan KYC di Pintu dapat dilakukan dengan mengikuti tiga langkah berikut, yakni tap tombol Verifikasi Sekarang pada laman utama aplikasi, pilih KTP untuk verifikasi, unggah foto KTP dan foto selfie dengan KTP, dan tunggu proses verifikasi dari tim.
Editor : Lona Olavia (olavia.lona@gmail.com)
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait