Penjual Pakaian Impor Bekas di Marketplace Masuk Black List

JAKARTA, investor.id – Akun penjual (seller) di marketplace atau platform e-commerce yang menjual pakaian impor bekas akan langsung di-take down (diturunkan). Jika tetap membandel, mereka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (black list). Ketentuan itu berlaku sejak Kamis (16/3/2023).
Tindakan take down dan black list merupakan bagian dari kesepakatan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan para pelaku e-commerce yang tergabung dalam Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA).
“Kesepakatan ini berlaku mulai Kamis, 16 Maret 2023,” tutur Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman kepada Investor Daily di Jakarta, baru-baru ini.
Secara terpisah, Ketua Umum idEA, Bima Laga yang dihubungi Investor Daily di Jakarta, mengungkapkan bahwa selain melakukan pengawasan sendiri, idEA mempersilakan masyarakat atau kementerian/lembaga (K/L), termasuk Kemenkop UKM, untuk menginformasikan kepada idEA jika menemukan akun seller di marketplace atau platform e-commerce yang menjual pakaian bekas impor.
“Kami akan langsung men-take down-nya. Lalu kami beri peringatan. Bila tetap membandel, mereka akan kami black list,” tegas dia.
Penjualan pakaian impor bekas tengah marak sejalan dengan merebaknya tren mencari produk bekas (thrifting) bermerek (branded). Padahal, pemerintah tegas melarang impor pakaian bekas. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 51/M-Dag/Per/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag No 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Maraknya pakaian bekas impor turut mengahancurkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri yang tengah tertekan akibat kalah bersaing dengan TPT impor legal, terutama dari Tiongkok, yang harganya lebih murah. Apalagi, TPT domestik sedang kesulitan di pasar ekspor karena negara-negara tujuan ekspor sedang menghadapi perlambatan ekonomi.
Dalam catatan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), total pakaian impor ilegal setiap tahunnya mencapai 300 ribu ton senilai US$ 2,1 miliar atau sekitar Rp 35 triliun.
Dari jumlah itu, 25-30% atau sekitar Rp 9,7 triliun di antaranya adalah pakaian bekas. Jika impor bisa dibendung, produk lokal yang menggantikannya bisa mendatangkan lapangan kerja baru 500 ribu orang.
Masifnya impor pakaian bekas mendapat perhatian langsung Presiden Jokowi. Presiden memerintahkan jajarannya mencari sumber impor pakaian bekas dan menindaknya.
"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas itu sangat mengganggu," tegas Jokowi, usai acara Business Matching Produk Dalam Negeri 2023, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Editor: Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekonomi Lima Negara ASEAN Berpotensi Tumbuh 4,7% pada 2023
Pertumbuhan ekonomi lima negara ASEAN yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand berpotensi capai 4,7% pada 2023.Startup Aruna Bagikan Kartu Kusuka kepada Nelayan Binaan di Kaltim
Kusuka adalah salah satu program KKP yang bekerjasama dengan bank BRI, sehingga Kusuka tersebut berbentuk kartu ATMMBM Gelar IPO Kakap, Target Dana Rp 9,6 Triliun
PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBM/MBMA), anak usaha MDKA, akan menggelar IPO saham dengan target dana Rp 9,6 triliun.Laba Bersih Indika (INDY) Terbang 684%
Indika (INDY) mencatatkan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk US$ 452,67 juta pada 2022.Genesys Luncurkan Satelit untuk Melayani Jakarta, Hong Kong, dan Paris
Peluncuran satelit tersebut dapat membantu berbagai bisnis, terutama industri asuransi, perbankan, dan pemerintahan.Tag Terpopuler
Terpopuler
