Saatnya Moratorium Kunker
Para wakil rakyat di Senayan terus saja mendapat sorotan publik. Terakhir, kritikan tajam ditujukan kepada sejumlah anggota Badan Legislasi DPR yang berkunjung kerja ke Denmark sambil berwisata menyusuri sungai di Copenhagen.
Usulan penghentian sementara (moratorium) kunker pun mencuat, juga dari kalangan anggota DPR sendiri. Kita berharap usulan moratorium kunker tersebut bukan hanya reaktif belaka. Bukan pula sebuah basa-basi politik untuk sekadar meredam kritikan publik.
Para wakil rakyat harus konsisten dengan ucapannya. Apalagi wacana moratorium juga sudah pernah muncul pada akhir 2010 dan 2011, ketika diketahui bahwa rombongan anggota dewan yang kunker ke luar negeri ternyata banyak menggunakan waktunya untuk jalan-jalan ketimbang studi banding.
Artinya, wacana moratorium kunker sesungguhnya bukan sebuah terobosan baru. Ini wacana lama yang tak pernah diikuti langkah-langkah nyata dan perubahan yang lebih substansial. Apakah moratorium di sini sebatas memperkecil frekuensi kunker, perubahan sisi jumlah RUU yang masuk program legislasi nasional (prolegnas), ataukah terkait mekanisme serta skema anggaran?
Semuanya tak pernah ada keputusan yang jelas. Itulah makanya kunker atau studi banding, seraya membawa keluarga bertamasya ke luar negeri, terus saja berlangsung di kalangan para wakil rakyat kita. Bahkan hanya untuk mencari logo yang akan digunakan untuk Palang Merah Indonesia saja, para anggota DPR pun harus beramai-ramai berkunjung ke Denmark dan Turki. Ini sungguh sudah keterlaluan.
Memang para anggota DPR punya kesempatan untuk menjelaskan bahwa mereka biasanya berwisata setelah tugas selesai. Para anggota dewan juga pasti bisa menjelaskan secara masuk akal bahwa mereka membawa keluarga atas biaya sendiri, bukan nebeng memanfaatkan fasilitas negara. Namun, semua itu tak sepenuhnya bisa dipercayai rakyat kita yang kini sudah semakin cerdas dan melek politik.
Jadi, kalau masyarakat kini gencar mengkritisi kunker atau studi banding ke luar negeri yang mubazir, itu tak bisa kita persalahkan. Ada kebenaran di balik kritikan itu. Ini bukan soal kunker saja, tapi pada akhirnya soal pelaksanaan tugas legislasi para anggota dewan secara keseluruhan yang begitu amburadul.
Lihat saja, pada 2012 ini, hanya 12 rancangan undang-undang (RUU) yang disahkan dewan dari 64 RUU yang masuk program legislasi nasional tahun 2012. Sebanyak 8 dari 12 UU itu antara lain UU kumulatif terbuka. Ini dari sisi kuantitas. Dari sisi kualitas, banyak undang-undang yang dihasilkan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Hal tersebut bisa terlihat dari banyaknya undang-undang yang diuji-materi (judicial review) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Produk undang-undang dari DPR yang digugat dan diuji materi di MK di antaranya, UU No 4 Tahun 2012 tentang APBN Perubahan 2012, UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, UU No 32 Tahun 2012 tentang Penyiaran, UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, hingga UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Sebagai institusi yang menjalankan fungsi dan tugas pokok, yaitu pembuatan undang-undang (legislasi), selain tugas bujeting dan pengawasan, para wakil rakyat harus menerima sorotan publik ini sebagai cambuk untuk memperbaiki diri. Ini bagian dari pertanggungjawaban kepada publik.
Akan halnya moratorium kunker ke luar negeri, kita dukung sepenuhnya penghentian sementara kebijakan tersebut. Daripada membuang-buang banyak biaya dengan hasilnya yang sering tidak jelas, kunker ke LN sebaiknya dihentikan dulu. DPR perlu mengevaluasi total tentang pelaksanaan kunker selama ini, seraya menyusun suatu mekanisme dan persyaratan yang lebih selektif dan akuntabel.
Ke depan perlu diatur dengan cermat, kunker dan studi banding mana yang penting dan harus dilakukan. Pelaksanaannya juga harus betul-betul selektif, berdasarkan urgensi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalaupun kunker ke LN memang perlu dilakukan, itu hanya dalam rangka menjalin kerja sama internasional, kerja sama antarparlemen, atau dengan badan-badan dunia lainnya.
DPR tak seharusnya melakukan kunjungan kerja ke luar negeri hanya untuk memperkaya materi RUU Desa atau RUU Pemda. Sebab masih banyak pemda dan desa di Indonesia yang justru bisa dijadikan contoh dan acuan RUU Desa dan Pemda. Apalagi budaya kita dan budaya negara lain pasti jauh berbeda.
Begitu pula soal keahlian, tak dapat kita mungkiri bahwa amat banyak pakar di Tanah Air yang bisa dijadikan narasumber utama dalam pembuatan undang-undang, seperti pakar pertanian, ekonomi, perbankan, kesehatan masyarakat, dan lain-lain. Bila toh diperlukan sumber-sumber tambahan, seperti data kepustakaan ataupun hasil-hasil penelitian yang relevan, DPR tinggal memesan atau mengaksesnya melalui pemanfaatan teknologi informasi yang kian canggih. Rasa-rasanya untuk hal ini, para wakil rakyat tak perlu diajari lagi. (*)
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkini
Israel Gempur Beirut: Markas Hizbullah dan Jembatan Sungai Litani Hancur
Israel gempur Beirut dan hancurkan jembatan strategis di Sungai Litani. 1.300 orang tewas dalam sebulan, pasukan UNIFIL kembali jadi korban.Gedung Big Tech AS Oracle Rusak Akibat Rudal Iran
Gedung Big Tech AS Oracle Dubai rusak akibat serpihan rudal Iran. 4 warga Bahrain terluka saat serangan udara kian meluas di kawasan Teluk.Astronot Artemis II Bingkai Keindahan Bumi yang Menakjubkan
Astronot Artemis II bagikan foto Bumi yang menakjubkan dari angkasa. Perjalanan manusia pertama menuju Bulan setelah lebih dari 50 tahun.Banjir Setinggi 30-80 cm Rendam Sejumlah Wilayah di Tangerang Selatan
Hujan deras yang mengguyur sejak pagi membuat sejumlah wilayah di Tangerang Selatan terendam banjir dengan ketinggian 30-80 cm.Kejutkan Dunia, Pemimpin Militer Burkina Faso Lontarkan Pernyataan Kontroversial
Pemimpin militer Burkina Faso Ibrahim Traore lontarkan pernyataan kontroversial, sebut demokrasi membunuh dan minta rakyat lupakan pemilu.KLH dan Pemprov Sulsel Bangun PSEL dengan Investasi Rp 3 Triliun
Kementerian LH bersama Pemprov Sulsel memulai pembangunan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) dengan nilai investasi Rp 3 triliun.Tag Terpopuler
Terpopuler

