Parameter Harga Harus Disepakati Bersama

16 Jul 2025 | 10:00 WIB
JAKARTA, investor.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan penerapan bea keluar bersifat fleksibel. Artiannya, pungutan ekspor itu hanya dikenakan saat harga batu bara melambung. Pelaku usaha dan pemerintah harus duduk bersama dalam menyepakati parameter harga tinggi tersebut.
Namun di sisi lain, kebijakan ini dinilai belum tepat diterapkan tatkala industri batu bara domestik sedang menghadapi tekanan. Pengenaan tarif ekspor malah berlawanan dengan upaya menjaga daya saing nasional. Kebijakan ini justru berpotensi menurunkan tingkat kompetitif batu bara Indonesia di pasar global lantaran membuat harga jual menjadi kurang menarik dibandingkan produk sejenis dari negara lain. Akibatnya, eksportir nasional bisa kehilangan pangsa pasar.
