Menguji Efektivitas Free Float 15%
10 Feb 2026 | 15:30 WIB
JAKARTA, investor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mempercepat persiapan implementasi ketentuan batas minimum saham publik (free float) 15% sebagai bagian dari reformasi pasar modal 2026. Kebijakan yang akan dilakukan secara bertahap ini diyakini dapat memperdalam likuiditas, memperbaiki mekanisme pembentukan harga, memperkuat struktur pasar, serta menarik minat investor institusi. Meski demikian, implementasi peningkatan batasan free float tersebut perlu dilakukan dengan strategi yang matang dan waktu yang tepat untuk mencegah oversupply di pasar.
Untuk meningkatkan free float, perusahaan dapat menempuh sejumlah opsi, termasuk rights issue, private placement, atau penjualan sebagian kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) ke publik.

