Minggu, 5 April 2026

Kapan NIK Berfungsi Penuh sebagai NPWP? Simak Penjelasan DJP

Penulis : Arnoldus Kristianus
2 Aug 2022 | 20:20 WIB
BAGIKAN
Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Selasa (2/8/2022). (Foto: Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan)
Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Selasa (2/8/2022). (Foto: Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan)

JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan beralih sepenuhnya ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tahun 2024. Untuk ke depannya, NIK juga akan menjadi sarana dalam melakukan administrasi perpajakan. Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan salah satu bagian dari core tax.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan NIK akan berfungsi sebagai identitas dari wajib pajak dalam pelaksanaan transaksi pajak. Saat ini DJP dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil terus melakukan pemadanan data.

“Kami memiliki basis data Ditjen Dukcapil yang memiliki data dan informasi terkait NIK. Kami terus melakukan pemadanan. Ini terus kami lakukan sampai posisi implementasi core tax, Insya Allah akan dilaksanakan pada Januari 2024,” ucap Suryo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Selasa (2/8/2022).

Advertisement

Saat ini, sudah ada 19 juta NIK yang berfungsi sebagai NPWP. Adapun NPWP format baru mulai diimplementasikan sejak 14 Juli 2022, sedangkan NPWP format lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Implementasi NPWP format baru masih dilakukan pada setiap layanan DJP.

“Kami gunakan NIK sebagai basis dari administrasi sistem yang nanti akan kami aktivasi sebagai basis NPWP bagi WP yang memang harus melaksanakan kewajiban perpajakan ke negara,” kata Suryo.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112 Tahun 2022 tentang NPWP. Format baru NPWP untuk wajib orang pribadi adalah menjadi NIK. Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit. Sedangkan bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Selama masa transisi masih tetap diberikan NPWP format 15 digit hingga 31 Desember 2023, nantinya NITKU akan efektif digunakan pada 1 Januari 2024.

“NIK pasti dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia, bisa digunakan (sebagai) NPWP tetapi kewajiban perpajakan tergantung dari threshold masing-masing wajib pajak,” tutur Suryo.

Dalam masa transisi saat ini, DJP mendorong agar masyarakat melakukan pembaharuan data mulai dari profil, alamat, hingga kegiatan usaha yang dijalankan, sebelum penggunaan NIK sebagai NPWP.

“Dengan penggunaan NIK sebagai NPWP mohon juga profil seperti nama, alamat, jenis kegiatan usaha perlu dilakukan updating agar ada penyesuaian,” ujar Suryo.

Editor: Jauhari Mahardhika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


National 45 menit yang lalu

Prabowo dan SBY Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Presiden Prabowo dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut melepas tiga prajurit TNI yang gugur di Lebanon untuk dimakamkan.
InveStory 58 menit yang lalu

Inspiratif! Rayyan Shahab Diterima 15 Kampus Top Dunia Tanpa Kursus Bahasa Inggris

Siswa MAN IC Pekalongan, Ahmad Ali Rayyan Shahab mencatat prestasi luar biasa. Di usia 17 tahun dia diterima 15 kampus dunia.
Business 58 menit yang lalu

Private AI Bantu Dunia Bisnis Kurangi Risiko 

- Tekanan terhadap perusahaan Indonesia saat ini terasa dari dua arah sekaligus. Di satu sisi, semua orang bicara soal AI, mulai dari chatbot, analitik prediktif, sampai agen AI yang bisa mengotomatisasi proses bisnis.
Business 1 jam yang lalu

MPMX Raih Laba Bersih Rp 462 Miliar pada 2025

PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX), perusahaan konsumer  otomotif dan transportasi di Indonesia hari ini melaporkan hasil kinerja keuangan  untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit. Perseroan tetap mempertahankan fundamental  bisnis yang solid di tengah dinamika kondisi pasar.  
Market 4 jam yang lalu

Pizza Hut (PZZA) Balikkan Rugi Jadi Laba

PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) membalikkan kinerja keuangan pada 2025 dengan mencetak laba bersih tahun berjalan sebesar Rp 24,75 miliar.
National 5 jam yang lalu

Jenazah Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian UNIFIL Tiba di Indonesia

Tiga jenazah prajurit TNI yang gugur jalankan tugas di Lebanon tiba di tanah air dan dijadwalkan akan diterima Presiden Prabowo Subianto.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia