Kapan NIK Berfungsi Penuh sebagai NPWP? Simak Penjelasan DJP
JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan beralih sepenuhnya ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tahun 2024. Untuk ke depannya, NIK juga akan menjadi sarana dalam melakukan administrasi perpajakan. Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan salah satu bagian dari core tax.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan NIK akan berfungsi sebagai identitas dari wajib pajak dalam pelaksanaan transaksi pajak. Saat ini DJP dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil terus melakukan pemadanan data.
“Kami memiliki basis data Ditjen Dukcapil yang memiliki data dan informasi terkait NIK. Kami terus melakukan pemadanan. Ini terus kami lakukan sampai posisi implementasi core tax, Insya Allah akan dilaksanakan pada Januari 2024,” ucap Suryo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Selasa (2/8/2022).
Saat ini, sudah ada 19 juta NIK yang berfungsi sebagai NPWP. Adapun NPWP format baru mulai diimplementasikan sejak 14 Juli 2022, sedangkan NPWP format lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Implementasi NPWP format baru masih dilakukan pada setiap layanan DJP.
“Kami gunakan NIK sebagai basis dari administrasi sistem yang nanti akan kami aktivasi sebagai basis NPWP bagi WP yang memang harus melaksanakan kewajiban perpajakan ke negara,” kata Suryo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112 Tahun 2022 tentang NPWP. Format baru NPWP untuk wajib orang pribadi adalah menjadi NIK. Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit. Sedangkan bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Selama masa transisi masih tetap diberikan NPWP format 15 digit hingga 31 Desember 2023, nantinya NITKU akan efektif digunakan pada 1 Januari 2024.
“NIK pasti dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia, bisa digunakan (sebagai) NPWP tetapi kewajiban perpajakan tergantung dari threshold masing-masing wajib pajak,” tutur Suryo.
Dalam masa transisi saat ini, DJP mendorong agar masyarakat melakukan pembaharuan data mulai dari profil, alamat, hingga kegiatan usaha yang dijalankan, sebelum penggunaan NIK sebagai NPWP.
“Dengan penggunaan NIK sebagai NPWP mohon juga profil seperti nama, alamat, jenis kegiatan usaha perlu dilakukan updating agar ada penyesuaian,” ujar Suryo.
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

