HPP Gula Petani Idealnya Rp 16.400 per Kg
17 Mei 2024 | 12:30 WIB
JAKARTA, investor.id–Pemerintah idealnya menetapkan harga dasar atau harga pokok penjualan (HPP) gula petani Rp 16.400 per kilogram (kg) agar mereka tetap semangat menanam dan tidak mengalihkan lahan tebunya untuk komoditas lain. HPP sebesar itu dengan mempertimbangkan margin petani 10% atau setara Rp 1.500 per kg dan biaya pokok produksi gula tebu yang saat ini telah mencapai Rp 14.900 per kg akibat turunnya produktivitas tanaman.
Menyambut musim giling tebu mulai pertengahan bulan ini, pada 3 Mei-31 Oktober 2024, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) memberlakukan relaksasi/kenaikan harga acuan pembelian (HAP) gula petani menjadi Rp 14.500 per kg dari ketentuan pada Peraturan Bapanas No 17 Tahun 2023 sebesar Rp 12.500 per kg.

