Potensi Eksploitasi Data Pribadi Pascaperjanjian Dagang RI-AS
24 Feb 2026 | 12:00 WIB
JAKARTA,investor.id- Kesepakatan tarif dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang tertuang dalam The Agreement on Resiprocal Trade (ART) turut memuat beleid soal transfer data. Beleid tersebut memuat soal mekanisme lalu lintas data lintas negara untuk kebutuhan bisnis (sistem aplikasi), terutama untuk e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya.
Kendati demikian, kesepakatan tersebut menimbulkan sejumlah kekhawatiran. Salah satunya terkait perlindungan data pribadi yang dikhawatirkan melemah pascaperjanjian itu. Bahkan, bukan tak mungkin, terdapat potensi eksploitasi data untuk kepentingan komersial yang tidak sepenuhnya menguntungkan Indonesia.

