Hillcon (HILL) Ungkap Hasil Putusan Sidang PKPU
JAKARTA, investor.id - PT Hillcon Tbk (HILL) mengungkap keterbukaan informasi terkait update Keputusan Sidang Permohonan PKPU Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Jkt.Pst.
Direktur Utama Hillcon Hersan Qiu menjelaskan, sebelumnya terdapat permohonan PKPU yang dilayangkan oleh PT Tri Nusantara Petromine terhadap PT Hillconjaya Sakti yang merupakan anak usaha Hillcon.
Adapun update-nya, terang Hersan, adalah majelis hakim menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari pemohon tersebut. Dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.344.000.
“Sampai dengan saat ini kegiatan operasional perseroan masih berjalan,” ungkap Hersan dalam keterbukaan informasi, Rabu (11/3/2026).
Sebelumnya, dalam jawabannya kepada BEI, Hersan Qiu menyebutkan bahwa sesuai dengan laporan keuangan per 30 September 2025, kontribusi pendapatan PT Hillconjaya Sakti terhadap keseluruhan pendapatan HILL adalah Rp 2,79 triliun (99,86%).
“Pendapatan PT Hillconjaya Sakti sangat material terhadap pendapatan konsolidasi perseroan karena mencakup hampir 100%,” jelas Hersan Qiu.
Baca Juga:
Saham BUMI Anjlok Gara-gara IniIa mengungkapkan PT Tri Nusantara Petromine selaku penggugat PKPU adalah supplier bahan bakar (solar) untuk kegiatan operasional PT Hillconjaya Sakti. Jumlah kewajiban utang yang dimiliki perseroan secara konsolidasian kepada pihak Tri Nusantara sebesar Rp 46,01 miliar.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





