DPR Pastikan Lembaga Pengawas UU PDP akan Diatur oleh Presiden
JAKARTA, investor.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah sudah bersepakat adanya lembaga pengawas Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ketika sudah disahkan. Namun, otorisasinya akan diserahkan kepada Presiden yang akan diatur melalui keputusan presiden (keppres).
Masalah lembaga pengawas PDP sempat mengganjal dalam pembahasan RUU PDP, dan bahkan, pembahasannya sempat mandek (deadlock). Terjadi tarik-menarik pendapat antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan DPR RI, terkait lembaga pengawas independen.
Kemenkominfo sempat menghendaki lembaga pengawas UU PDP berada di bawah kendalinya. Sedangkan Komisi I DPR berkukuh agar lembaga pengawas bersifat independen, sehingga lebih optimal dalam menjalankan tugas khusus pengawasan PDP di Tanah Air.
“Jadi, kita (DPR) bersama pemerintah sudah sepakat ingin menyelesaikan ini (RUU PDP menjadi UU) di masa sidang berikut. Lembaga pengawas sudah diserahkan kepada presiden dan keputusannya nanti di keppres,” ujar Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi, dalam webinar “Bincang-Bincang RUU PDP” yang diselanggarakan oleh Kadin Indonesia, Jumat, (5/8/2022).
Menurut dia, dalam satu-dua tahun dari sekarang, lembaga pengawas UU PDP akan dibentuk. Tujuannya untuk memberikan kenyamanan bagi perusahaan yang bergerak dalam pengendalian data dan juga masyarakat atas pengelolaan data pribadinya ketika berpartisipasi di dalam aktivitas ekonomi digital.
Anggota DPR RI yang berasal dari Fraksi Golkar tersebut mengungkapkan, substansi dari RUU PDP yang kini masih dibahas Panja RUU PDP Komisi I DPR dan pemerintah tidak jauh berbeda dengan General Data Protection Regulation (GDPR) di banyak negara lain, di antaranya seperti yang berlaku di Eropa.
“Lantas, bentuknya bagiamana ini UU-nya GDPR bangetlah. Jadi, kalau perusahaan-perusahaan sudah terbiasa dengan standar transfer data atau pemrosesan berdasarkan standar GDPR, ini bukan hal yang terlalu masalah,” imbuhnya.
Hal yang membedakannya dalam masalah pengawasan dan kelembagaan. Hal ini yang nantinya juga dibahas bersama dengan pemerintah dalam waktu dekat, dalam masa sidang berikutnya. Sementara itu, pelaku industri terkait juga diharapkan memberikan masukannya.
“Apalagi, pemerintah nanti melibatkan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara dalam setiap kasus yang melibatkan adanya kebocoran data pribadi. Apakah industri setuju dengan ini atau tidak, itu bisa menjadi masukan kepada kami dan pemerintah,” ungkap Bobby.
Hal yang pasti, tegas dia, DPR dan pemerintah menginginkan supaya hak-hak pelaku industri dan masyarakat terkait data pribadi tetap terlindungi. Selain itu, keadilan akan benar-benar bisa diwujudkan dengan mengacu kepada UU PDP yang diharapkan segera disahkan .
Kolaborasi
Sementara itu, Ketua Tim Tata Kelola PDP Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Hendri Sasmita Yuda mengungkapkan, saat ini, pemerintah tengah menyiapkan transisi yang rencananya berlaku dua tahun plus satu tahun untuk penyesuaian ketika RUU PDP sudah disahkan menjadi UU. Karena itu, kolaborasi nantinya dibutuhkan antara dunia indsutri, termasuk Kadin, dan pemerintah untuk sosialisasi UU PDP.
“Kita bisa mendorong pemerintah untuk menyiapkan infrastruktur pendukung, baik dari sisi regulasi maupun implementasinya. Hal pertama yang harus disampaikan adalah menyosialisasikan ini. Karena, dua tahun atau tiga tahun itu bukan waktu yang lama dan semua butuh bergerak,” ungkap Hendri.
Hendri juga menyampaikan, implementasi UU PDP idealnya nanti ada reward dan punishment. Hal tersebut guna menciptakan kesetaraan perlakuan (level playing field) di dunia industri maupun masyarakat.
“Kami mengasumsikan itu masih sejalan dengan karakter ruang digital, yakni kebebasan, keluasan untuk inovasi dan mengelola data, dan sebagainya. Hadirnya RUU ini mendudukkan semacam dasar bahwa tidak hanya pemerintah yang bisa mengelola data pribadi, tetapi pelaku usaha juga bisa mengelolanya,” tutur dia.
WKU Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia Firlie H Ganinduto menambahkan, pembahasan RUU PDP menjadi perhatian masyarakat dalam dua tahun terakhir. Dunia usaha pun berharap, pembahasannya mengedepankan transparansi, sehingga dapat mengasilkan UU PDP yang ramah dunia usaha.
“Perkembangan dunia digital di kemudian harinya dapat tetap berkembang pesat tanpa ada halangan dari sisi aturan dan UU. Kami juga mengharapkan kisi-kisi atau bocoran dari RUU ini, sehingga dunia usaha dapat mempersiapkan diri dalam meyambut terbitnya UU PDP,” tandas Firlie.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Muktamar NU Momentum Murnikan Organisasi dari Kepentingan Aktor Politik
Tokoh muda NU HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy mendorong agar Mukatamar NU bersih dari aktor politik dan kepentingannya.Pefindo Catat Pipeline Obligasi Rp 66,28 Triliun per Maret 2026
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mencatat total mandat penerbitan surat utang korporasi yang berada dalam pipeline capai Rp 66,28 T.Kinerja Agen Menguat Seiring Pemulihan Pasar Properti
Di tengah perubahan global, Ray White melihat peluang pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan permintaan pasar.MAKI Tagih Lagi Janji KPK Tahan Satori dan Heri Gunawan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman kembali menagih janji Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk menahan dua tersangka kasus korupsi CSR BI-OJK.Terima Putusan Kasus Proyek Fiktif Telkom, Jaksa Ajukan Banding terhadap 4 Terdakwa
Kejati DKI Jakarta terima putusan Pengadilan Tipikor terkait kasus proyek fiktif PT Telkom periode 2016-2028 yang rugikan negara Rp464,9 M.Sikap JFX Hadapi Volatilitas
Kebutuhan terhadap instrumen lindung nilai (hedging) yang transparan dan terstandarisasi semakin mendesak.Tag Terpopuler
Terpopuler






