Era Konfrontatif Pengusaha-Pekerja Harus Ditinggalkan
JAKARTA-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan agar era konfrontatif atau pertikaian yang kerap terjadi antara pengusaha dan pekerja harus ditinggalkan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
"Era dimana kesejahteraan tenaga kerja selalu menjadi faktor konfrontatif antara pengusaha dengan pekerja harus mulai ditinggalkan," kata Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Sumarna Abdurrahman, Rabu (14/2) dikutip dari Antara.
Sumarna menegaskan, untuk mencapai hal tersebut maka tenaga kerja harus diperlakukan sebagai manusia bukan sekedar sebagai faktor biaya dalam proses produksi semata meski ternyata dalam pelaksanaannya memakan biaya yang tidak kecil.
Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Tenaga Kerja Frans Go mengatakan pengesahan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) pada 28 Oktober 2011 menumbuhkan harapan akan datangnya jaminan sosial yang lebih baik bagi kalangan pekerja terutama buruh.
Hal itu, ujar Frans, dinilai menjadi sebuah angin segar di tengah banyaknya kasus ketidakadilan yang sering dialami para pekerja.
Namun, selama ini masih ada perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam Jamsostek meskipun hal mengenai jaminan sosial telah diatur dalam UU dan telah diwajibkan kepada para pengusaha.
"Persoalan ini dikarenakan kurangnya informasi yang diterima oleh para pihak, termasuk para pengusaha yang terkadang dinilai kurang tanggap terhadap kesejahteraan pekerja mereka," katanya.
Padahal, kata dia, penyelenggaraan jaminan sosial banyak memberikan manfaat kepada negara, pemberi kerja, pekerja dan masyarakat.
Frans memaparkan manfaatnya bagi negara adalah dana yang dikeluarkan oleh negara untuk pembiayaan program jaminan sosial baiknya tidak dianggap sebagai beban atau pengeluaran yang sia-sia.
"Pengeluaran negara tersebut seharusnya dilihat sebagai biaya sosial dalam rangka negara menciptakan suasana harmonis dan nyaman bagi warga negaranya," katanya.
Bagi pemberi kerja, lanjut dia, penyelenggaraan jaminan sosial merupakan perwujudan tanggung jawab dan penghargaan kepada pekerjanya dan memudahkan dalam menyusun anggaran dan pengeluaran yang menjadi kewajibannya dalam memberi proteksi atas risiko-risiko yang mungkin terjadi kepada pekerjanya.
Sedangkan bagi penyelenggara, jaminan sosial akan menambah ketenangan bekerja terjadi terhadap diri dan keluarganya.
"Kami harapkan pengetahuan semua pihak bisa lebih luas, sehingga penerapan jaminan sosial bisa lebih baik, mulai dari bagaimana mekanisme untuk mengawasinya hingga aspek-aspek lainnya yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan jaminan sosial nasional," katanya.(*/hrb)
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkini
Gedung Big Tech AS Oracle Rusak Akibat Rudal Iran
Gedung Big Tech AS Oracle Dubai rusak akibat serpihan rudal Iran. 4 warga Bahrain terluka saat serangan udara kian meluas di kawasan Teluk.Astronot Artemis II Bingkai Keindahan Bumi yang Menakjubkan
Astronot Artemis II bagikan foto Bumi yang menakjubkan dari angkasa. Perjalanan manusia pertama menuju Bulan setelah lebih dari 50 tahun.Banjir Setinggi 30-80 cm Rendam Sejumlah Wilayah di Tangerang Selatan
Hujan deras yang mengguyur sejak pagi membuat sejumlah wilayah di Tangerang Selatan terendam banjir dengan ketinggian 30-80 cm.Kejutkan Dunia, Pemimpin Militer Burkina Faso Lontarkan Pernyataan Kontroversial
Pemimpin militer Burkina Faso Ibrahim Traore lontarkan pernyataan kontroversial, sebut demokrasi membunuh dan minta rakyat lupakan pemilu.KLH dan Pemprov Sulsel Bangun PSEL dengan Investasi Rp 3 Triliun
Kementerian LH bersama Pemprov Sulsel memulai pembangunan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) dengan nilai investasi Rp 3 triliun.PTPP Perkuat Fundamental Keuangan melalui Langkah Transformasi dan Penyesuaian Berbasis Prudence
PTPP memperkuat langkah transformasi bisnis dan fondasi keuangan Perseroan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan.Tag Terpopuler
Terpopuler

