Menelisik Restitusi Pajak Tak Sesuai Regulasi
27 Apr 2026 | 09:30 WIB
JAKARTA, investor.id – Tingginya angka restitusi seakan menjadi 'duri dalam daging' dalam upaya mengumpulkan penerimaan pajak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan indikasi kerugian besar pada penerimaan negara akibat praktik restitusi yang tidak sesuai regulasi. Disinyalir, aparat pajak (fiskus) ‘bermain mata’ dengan wajib pajak yang berujung pada tergerusnya penerimaan pajak.
Mengutip data Kemenkeu, nilai restitusi tahun 2025 mencapai Rp361,2 triliun. Hal ini menyebabkan penerimaan pajak neto hanya terkumpul Rp1.917,6 triliun, jauh di bawah angka bruto sebesar Rp2.278,8 triliun. Sementara itu, nilai penerimaan pajak bruto mencapai Rp518,2 triliun dan penerimaan pajak neto mencapai Rp394,8 triliun per 31 Maret 2026. Dari data tersebut menunjukkan bahwa pada triwulan I-2026 terjadi restitusi sebesar Rp123,4 triliun.

