Sabtu, 20 Juni 2026

Pengamat Minta Masyarakat Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polisi

Penulis :  Imam Suhartadi
20 Jun 2026 | 19:51 WIB
BAGIKAN
Analis politik sekaligus Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens
Analis politik sekaligus Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens

JAKARTA, investor.id - Analis Politik Senior Boni Hargens mengajak publik menghilangkan prasangka buruk terhadap Polri yang diperbolehkan untuk menduduki jabatan-jabatan sipil di lingkungan instansi pemerintah dan kementerian terkait.

Menurut Boni Hargens, hal tersebut sah-sah saja dan wajar sejauh anggota Polri memiliki kompetensi teknis maupun kelembagaan yang dibutuhkan instansi tersebut.

Hal tersebut disampaikan Boni Hargens merespons gelombang penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian atas hasil revisi UU Polri khususnya Pasal 28A yang membuka ruang bagi personel aktif Polri untuk menduduki jabatan sipil berdasarkan diskresi permintaan dari Presiden maupun kementerian atau lembaga yang berkepentingan.  

ADVERTISEMENT

"Kalau memang personil polisi lebih kompeten untuk posisi tertentu dalam ranah sipil, pelibatan Polri dalam jabatan sipil adalah keniscayaan yang wajar dan sah. Tidak perlulah kita terlalu berprasangka buruk terhadap institusi Polri. Lagipula, Polri sebagai bagian dari masyarakat sipil pun memiliki tanggungjawab untuk memperkuat demokrasi sipil," ujar Boni Hargens kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026). 

Boni Hargens menilai terdapat tiga syarat yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan ketentuan Polri menduduki jabatan sipil. Pertama, kata dia, adanya kompetensi teknis. Boni Hargens menilai penempatan berbasis kompetensi wajar dan sah apabila personel Polri memang memiliki keahlian yang relevan untuk posisi tertentu dalam lingkungan sipil. 

"Kedua, sifatnya harus non-paksaan. Mekanisme berbasis permintaan, bukan penempatan paksa, dianggap sebagai perlindungan memadai terhadap dominasi institusi kepolisian atas birokrasi sipil," tandas Boni. 

Syarat ketiga, kata Boni Hargens, penerapan ketentuan tersebut dilakukan dalam konteks tanggung jawab sipil.

"Polri sebagai bagian integral masyarakat sipil dipandang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk berkontribusi dalam penguatan demokrasi, bukan sekadar menjadi institusi penegak hukum semata," tutur dia.

Boni Hargens juga memperluas argumennya ke dalam konteks geopolitik dan ekonomi yang lebih luas. Dia menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam fase yang membutuhkan konsolidasi menyeluruh dari seluruh komponen bangsa. 

"Konteks tersebut mencakup dua dimensi utama, pertama, kebutuhan untuk menyukseskan agenda pemerintahan Prabowo-Gibran dan kedua, keharusan untuk menghadapi implikasi kompleks dari gejolak ekonomi dan politik pada tataran global yang turut berdampak terhadap situasi domestik Indonesia," jelas Boni Hargens.

Dalam kerangka berpikir tersebut, Boni berpandangan bahwa skeptisisme terhadap Polri maupun terhadap institusi-institusi lainnya sudah tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian. 

Dia berargumen bahwa seluruh elemen bangsa pada saat ini telah memahami esensi demokrasi sipil dan menyadari betapa pentingnya mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap institusi yang ada dalam sistem politik Indonesia.

Apalagi, kata Boni Hargens, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan bahwa ketentuan pelibatan Polri dalam jabatan aparatur sipil negara tidak bersifat memaksa, melainkan sepenuhnya berbasiskan kebutuhan nyata dan permintaan konkret dari lembaga atau kementerian yang bersangkutan. 

"Argumen Pak Kapolri tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk tetap menjaga dan menghormati kultur demokrasi dalam kerangka negara hukum Indonesia," tandas dia.

Lebih lanjut, Boni Hargens mengaku bahwa polemik mengenai Pasal 28A UU Polri Hasil Revisi mencerminkan tegangan fundamental antara dua perspektif yang sama-sama memiliki landasan argumentatif.

Di satu sisi, kata dia, Koalisi Masyarakat Sipil mengemukakan keberatan berbasis konstitusi yang mengacu pada instrumen hukum tertinggi, yakni Ketetapan MPR dan putusan Mahkamah Konstitusi. 

"Di sisi lain, para pendukung revisi berargumen bahwa penempatan berbasis kompetensi dan permintaan merupakan bentuk pragmatisme kelembagaan yang tidak serta-merta mengancam tatanan demokrasi," ungkap dia.

Boni Hargens menyadari, ada pertanyaan krusial yang belum terjawab secara tuntas dari perspektif hukum tata negara, yakni apakah mekanisme 'diskresi permintaan' yang termaktub dalam Pasal 28A UU Polri memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mencegah penyimpangan.

Termasuk, kata dia, apakah ketentuan tersebut telah diharmonisasi secara memadai dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menjadi salah satu rujukan utama pihak yang menolak. Menurut Boni, kedua pertanyaan ini memerlukan kajian mendalam yang melampaui sekadar perdebatan politik.

"Saya menyarankan kalau Koalisi Masyarakat Sipil memiliki pandangan yang berbeda, mereka bisa mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 28A ke Mahkamah Konstitusi. Hal lain yang Koalisi bisa lakukan adalah memastikan mekanisme transparansi dan akuntabilitas penempatan personel Polri di jabatan sipil perlu dirancang secara cermat untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan politisasi institusi," pungkas Boni Hargens.

Diketahui, Pasal 28A UU Polri baru (UU Polri Hasil Revisi) menjadi titik sentral perdebatan.  Pasal ini membuka ruang bagi personel aktif Polri untuk menduduki jabatan sipil berdasarkan diskresi permintaan dari Presiden maupun kementerian atau lembaga yang berkepentingan. Ketentuan semacam ini merupakan hal baru dalam lanskap hukum ketatanegaraan Indonesia dan memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas-batas kewenangan institusi kepolisian dalam domain pemerintahan sipil.

"Rumusan Pasal 28A RUU Kepolisian justru membuka ruang yang begitu luas bagi personel aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa batasan yang jelas," tegas Muhammad Isnur, Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian secara tegas menyatakan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Penolakan ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Koalisi berpendapat bahwa ketentuan penempatan personel aktif Polri di jabatan sipil secara efektif memberikan legitimasi terhadap praktik rangkap jabatan yang selama ini tidak diperbolehkan, tanpa mensyaratkan pengunduran diri dari dinas kepolisian yang aktif.

Menurut koalisi, ketentuan ini bertentangan secara langsung dengan Ketetapan MPR yang selama ini menjadi landasan normatif pemisahan fungsi militer/kepolisian dari ranah sipil, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Mekanisme diskresi permintaan yang digunakan dalam rumusan pasal tersebut dinilai tidak memiliki parameter yang cukup ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan potensi politisasi institusi kepolisian.

Editor: Imam Suhartadi

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Lifestyle 21 menit yang lalu

Hotto Gaet Indro Warkop

Brand minuman multigrain Hotto resmi meluncurkan kampanye "Karena Kamu Harus Sehat".
Business 38 menit yang lalu

Gandeng Indomaret, FolaPlay (IRSX) Perluas Akses Hiburan Digital

Folaplay menjalin kerja sama distribusi dengan Indomaret yang dikelola oleh PT Indomarco Prismatama.
Lifestyle 59 menit yang lalu

Epidemiolog Prediksi Kasus Demam Dengue Meningkat pada 2027

Epidemiolog memprediksi kasus demam berdarah akan meningkat pada 2027. Kondisi ini dipicu oleh cuaca ekstrem dan El Nino.
Market 1 jam yang lalu

DOSS Bagi Dividen 14,8% dari Laba

PT Global Sukses Digital Tbk (DOSS) akan membagikan dividen interim sebesar Rp 5,17 miliar untuk tahun buku 2025.
Finance 1 jam yang lalu

Optimalisasi Pengelolaan Dana, Fintech Ini Bangun Kolaborasi Strategis Global

SplitPay berperan pada sektor Financial Infrastructure dan Fund Development yang mendukung pengembangan teknologi keuangan.
Business 2 jam yang lalu

Chandra Asri Group Klarifikasi Kepemilikan Saham PRDA Hanya Bagian dari Pengelolaan Portofolio Investasi

Chandra Asri Group menegaskan pembelian saham PRDA pada April 2026 merupakan bagian dari pengelolaan portofolio investasi jangka pendek.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia