Sabtu, 20 Juni 2026

Pelaku Logistik Tekankan Kelancaran Rantai Pasok sebagai Kunci Daya Saing

Penulis : Thresa Sandra Desfika
20 Jun 2026 | 13:26 WIB
BAGIKAN
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, belum lama ini. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, belum lama ini. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

JAKARTA, investor.id – Penguatan tata kelola impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas layanan perizinan. Namun, kalangan pelaku logistik dan rantai pasok mengingatkan bahwa  keberhasilan kebijakan impor pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya pembatasan, melainkan dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara pengawasan, kelancaran arus barang, efisiensi logistik, dan peningkatan daya saing industri nasional.

Permendag 18/2026 yang mulai berlaku pada 4 Juni 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid ini antara lain mengatur penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir, serta penguatan validasi data antara dokumen perizinan dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dimana kedua hal ini kerap menjadi titik hambatan administratif di lapangan. 

Ketua Dewan Penasihat ASEAN Federation of Forwarders Associations (AFFA) sekaligus Dewan Penasihat Chartered Institute of Logistics and Transport (CILT), Yukki Nugrahawan Hanafi, menilai semangat penyempurnaan regulasi ini sejalan dengan kebutuhan dunia usaha. 

ADVERTISEMENT

"Pada prinsipnya dunia usaha mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola impor dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Namun implementasinya perlu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kelancaran pasokan bahan baku maupun barang modal yang dibutuhkan industri nasional,” ujar Yukki. 

Ia menekankan, tujuan akhir kebijakan impor semestinya tidak berhenti pada pengendalian barang masuk. “Tujuan akhirnya adalah bagaimana memperkuat daya saing industri nasional, meningkatkan ekspor, serta menciptakan rantai pasok yang efisien dan berkelanjutan. Regulasi yang baik harus mampu melindungi pasar domestik tanpa mengurangi daya saing sektor produksi dan ekspor,” kata Yukki. 

Sebagai informasi, Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan struktur impor Indonesia masih sangat didominasi kebutuhan produksi. Sepanjang tahun 2025, nilai impor nasional mencapai US$ 241,86 miliar, dengan bahan baku dan penolong menyumbang sekitar 70 persen atau setara US$ 169,30 miliar serta barang modal sekitar 20 persen atau US$ 50,13 miliar. 

Artinya, hampir 90 persen impor Indonesia merupakan input bagi industri. Dalam konteks itu, Yukki mengingatkan agar tambahan persyaratan administrasi tidak berubah menjadi hambatan baru. “Dalam kondisi ketidakpastian global saat ini, kelancaran rantai pasok menjadi faktor penting bagi daya saing Indonesia. Jangan sampai tambahan persyaratan administrasi menimbulkan bottleneck yang justru meningkatkan biaya logistik
dan biaya produksi,” tandas Yukki.

Untuk menjaga momentum efisiensi tersebut, Yukki mendorong harmonisasi sistem antarinstansi. “Pelaku usaha membutuhkan kepastian prosedur dan harmonisasi sistem antara Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, INSW, OSS, dan kementerian teknis lainnya, agar tidak terjadi duplikasi proses maupun perbedaan interpretasi di lapangan,” ujarnya. 

Ia juga meminta perhatian khusus pada arus bahan baku, bahan penolong, dan barang modal. Menurutnya, pengawasan impor sebaiknya lebih diarahkan pada perlindungan industri nasional tanpa menghambat masuknya input produksi yang justru menggerakkan pabrik, menjaga lapangan kerja, dan menopang kinerja ekspor. 

Kesiapan pelaku usaha, lanjut Yukki, menjadi kunci keberhasilan implementasi dan mengimbau agar masa sosialisasi dan masa transisi menjadi fokus perhatian bagi pelaku usaha dalam beradaptasi sehingga tidak mengganggu aktivitas perdagangan. 

Pada akhirnya, kebijakan impor yang efektif adalah kebijakan yang menempatkan daya saing nasional sebagai tujuan. “Keberhasilan tata kelola impor tidak diukur dari seberapa banyak kita membatasi, tetapi dari seberapa baik kita menyeimbangkan pengawasan dengan kelancaran arus barang, efisiensi logistik, dan penguatan industri. Di situlah letak daya saing Indonesia ke depan,” tutup Yukki.

Editor: Theresa Sandra Desfika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Lifestyle 21 menit yang lalu

Hotto Gaet Indro Warkop

Brand minuman multigrain Hotto resmi meluncurkan kampanye "Karena Kamu Harus Sehat".
Business 39 menit yang lalu

Gandeng Indomaret, FolaPlay (IRSX) Perluas Akses Hiburan Digital

Folaplay menjalin kerja sama distribusi dengan Indomaret yang dikelola oleh PT Indomarco Prismatama.
Lifestyle 59 menit yang lalu

Epidemiolog Prediksi Kasus Demam Dengue Meningkat pada 2027

Epidemiolog memprediksi kasus demam berdarah akan meningkat pada 2027. Kondisi ini dipicu oleh cuaca ekstrem dan El Nino.
Market 1 jam yang lalu

DOSS Bagi Dividen 14,8% dari Laba

PT Global Sukses Digital Tbk (DOSS) akan membagikan dividen interim sebesar Rp 5,17 miliar untuk tahun buku 2025.
Finance 1 jam yang lalu

Optimalisasi Pengelolaan Dana, Fintech Ini Bangun Kolaborasi Strategis Global

SplitPay berperan pada sektor Financial Infrastructure dan Fund Development yang mendukung pengembangan teknologi keuangan.
Business 2 jam yang lalu

Chandra Asri Group Klarifikasi Kepemilikan Saham PRDA Hanya Bagian dari Pengelolaan Portofolio Investasi

Chandra Asri Group menegaskan pembelian saham PRDA pada April 2026 merupakan bagian dari pengelolaan portofolio investasi jangka pendek.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia