Sabtu, 4 April 2026

BEI Resmi Luncurkan Waran Terstruktur di Hari Jadi Pasar Modal ke-45

Penulis : Lona Olavia
10 Aug 2022 | 09:56 WIB
BAGIKAN
structured warrant atau waran terstruktur.
structured warrant atau waran terstruktur.

JAKARTA, investor.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan produk investasi structured warrant atau waran terstruktur yang dinilai dapat memberi banyak keuntungan untuk investor, khususnya investor yang ingin melakukan diversifikasi portofolio. Peluncuran itu dilakukan genap di usia pasar modal yang ke-45 tahun.

“Waran terstruktur di bursa regional punya kontribusi 10%-20% dari jumlah trading. Sehingga market deepening akan bertambah, sehingga ada produk baru yang bisa untuk diinvestasikan,” kata Direktur Utama BEI Iman Rachman dalam Pembukaan Perdagangan dalam rangka 45 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia “Menuju Ekonomi Tangguh, Stabil, dan Berkelanjutan”, Rabu (10/8/2022).

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menjelaskan, produk ini nantinya akan dirilis oleh anggota bursa (AB) yang telah memenuhi persyaratan, seperti modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) minimal Rp 250 miliar dan tidak mencatatkan ekuitas negatif dalam satu tahun terakhir.

 “Tentunya tidak dalam kondisi suspensi dan mendapatkan efektif dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” jelas Laksono Widodo kepada Investor Daily.

Dia menambahkan, waran terstruktur adalah produk yang sementara ini akan dibatasi dulu untuk saham-saham yang ada di list IDX 30. “Seperti apa produknya? yang kita perkenalkan saat ini yang kita sebut sebagai structured warrant. Jadi gampangnya, misalnya saham Astra. Saham Astra itu harga sekarang Rp 6.800. Ada AB yang mengeluarkan produk apabila nanti strike price-nya Astra mencapai Rp 7.200,” imbuh Laksono.

“Rp 6.800 harga sekarang, sampai Rp 7.200 nanti strike price, kalau harganya sampai Rp 7.600, mungkin ada beda Rp 400, itu keuntungan dari si pembeli structured warrant,” papar Laksono.

Dia menyebutkan, kalau harganya turun, maka pembeli waran terstruktur hanya kehilangan preminya. Dan, preminya beragam jumlahnya, bisa berkisar 3%-10% persen dari harga saham.

“Apa sih structured warrant? Itu basically adalah leverage produk. Jadi kita bisa membeli saham dengan harapan saham itu naik tapi dengan harga yang sangat minimum. Dalam hal ini kita membeli premi. Preminya bisa 3-10%, tapi rata-rata mungkin 5%,” sebut Laksono.

“Dengan bayar 5% dari harga induknya (saham) yang misal Rp 7.000, kita bisa mendapatkan keuntungan yang istilahnya lebih tinggi. Kalau harganya misalnya turun karena market berubah, kita hanya kehilangan yang 5% tersebut. Itu inti dari structured warrant,” sebut Laksono.

Dia menekankan, BEI sudah siap terkait dengan penerbitan waran terstruktur, di mana sudah ada peraturan I-P terkait dengan pencatatannya, kemudian peraturan II-P untuk perdagangan, dan peraturan III-P terkait dengan liquidity provider. Siapa pun yang mengeluarkan structured warrant ini juga harus bertindak sebagai liquidity provider.

“Artinya apa? artinya memberikan kesempatan bagi investor yang membeli produk tersebut untuk bisa melakukan jual dan beli. Artinya dalam arti kata tidak ada pihak lain, investor lain yang berminat membeli, di sinilah adanya kegunaan liquidity provider,” jelas Laksono.

“Jadi issuer tersebut harus memiliki mempunyai kewajiban untuk membeli balik. Jadi saya rasa ini dari segi kesiapan kami sudah siap. AB sebagian besar sudah menyiapkan kesiapan sistem mereka. Ada dua AB yang menjadi pilot project,” sebut Laksono.

Dia memperkirakan, dalam satu atau bulan ini akan ada AB yang merilis produk waran terstruktur. “Satu AB tersebut dalam proses mengeluarkan persetujuan untuk produk ini. Dalam waktu yang dekat. Jadi mudah-mudahan ada produknya dalam sebulan dua bulan ini,” ungkap Laksono.

Laksono menambahkan, untuk perdagangan waran terstruktur ini nanti sama dengan saham, termasuk jam bursanya. Tetapi, auto rejection-nya tidak boleh sama atau melebihi dari harga underlying.

Basicaly ini seperti IPO atau rights issue, ada warrant yang bisa dibeli dan diperjualbelikan. Nanti akan ada prospektusnya sehingga para investor bisa tahu underlying-nya apa. Struktur dari deal-nya seperti apa, maksudnya harga strike price-nya seperti apa. Lebih simple dari IPO karena underlying-nya bukan sesuatu yang baru, IDX 30 sudah lama. Jadi, sama persis seperti beli saham biasa, tidak perlu ada rekening yang baru. Tinggal beli di pasar awal atau nanti di secondary market bisa di-hit di sana juga kalau mau beli atau jual,” jelasnya. 

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


International 22 menit yang lalu

Astronot Artemis II Bingkai Keindahan Bumi yang Menakjubkan

Astronot Artemis II bagikan foto Bumi yang menakjubkan dari angkasa. Perjalanan manusia pertama menuju Bulan setelah lebih dari 50 tahun.
National 36 menit yang lalu

Banjir Setinggi 30-80 cm Rendam Sejumlah Wilayah di Tangerang Selatan

Hujan deras yang mengguyur sejak pagi membuat sejumlah wilayah di Tangerang Selatan terendam banjir dengan ketinggian 30-80 cm.
International 1 jam yang lalu

Kejutkan Dunia, Pemimpin Militer Burkina Faso Lontarkan Pernyataan Kontroversial

Pemimpin militer Burkina Faso Ibrahim Traore lontarkan pernyataan kontroversial, sebut demokrasi membunuh dan minta rakyat lupakan pemilu.
Business 1 jam yang lalu

KLH dan Pemprov Sulsel Bangun PSEL dengan Investasi Rp 3 Triliun

Kementerian LH bersama Pemprov Sulsel memulai pembangunan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) dengan nilai investasi Rp 3 triliun.
Market 2 jam yang lalu

Strategi Trisula (TRIS) Genjot Kinerja 2026

PT Trisula International Tbk (TRIS) menyiapkan strategi untuk memacu kinerja perusahaan pada tahun 2026.
Business 2 jam yang lalu

Perkuat Kapasitas Serapan, Bulog akan Bangun 100 Gudang Penyimpanan Baru

Perum Bulog akan menambah 100 gudang penyimpanan untuk memperkuat infrastruktur pascapanen dan meningkatkan kapasitas serapan petani.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia