Enam Tersangka Pelaku Bom Thamrin Diancam Hukuman Mati
JAKARTA-Penyidikan yang digelar oleh Detasemen Khusus 88/Antiteror terkait kasus ledakan bom dan penembakan membabi buta di Thamrin, Jakarta Pusat yang terjadi pada Kamis (14/1), mulai menuai hasil.
Setelah melakukan penangkapan terhadap 15 orang terduga teroris di sejumlah lokasi, dan meminjamKAN enam napi dari Lapas Tangerang dan Nusakambangan, enam orang akhirnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat langsung dalam kasus Thamrin itu dan dua orang terlibat tidak langsung.
Berdasarkan data yang diperoleh, Jumat (22/1), keenam tersangka yang terlibat langsung itu adalah DS alias II alias Y, C alias J alias S alias AS, dan J alias J. Mereka bertiga ditangkap di Cirebon
Lalu AH alias AI alias AM yang ditangkap di Indramayu, AM alias L alias A, dan F alias AZ alias AB. Dua nama terakhir ditangkap di Tegal.
"Mereka jadi tersangka Pasal 15 junto 6 junto 7 junto 9 untuk tersangka Dodi dan tersangka lainnya Pasal 15 junto 7 dan Pasal 13 huruf b dan c," kata seorang sumber di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1).
Pasal itu mengatur tentang permufakatan jahat, percobaan, atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Mereka diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 sampai 20 tahun.
"Sedangkan untuk dua orang lain juga kita tetapkan sebagai tersangka dalam rentetan penangkapan ini. Yaitu WFB alias AA yang ditangkap di Indramayu kita kenakan Pasal 15 junto Pasal 7 karena terlibat IS," sambung sumber itu.
W itu adalah Wildan, yang berasal dari Bangil, Jawa Timur. Dia pernah berjihad bersama IS di Suriah pada 2013 silam. Dia berada di Indramayu setelah menikah dengan perempuan yang berasal dari kota Mangga itu.
Sedangkan tersangka terakhir yang terlibat tidak langsung dalam plot Thamrin ini adalah Fajrin bin Selan alias Fajrun, yang ditangkap di Balikpapan Kaltim. Dia dikenakan Pasal 15 junto 7 junto 9 karena ditemukan bahan peledak dirumahnya.
Seorang sumber di Mabes Polri telah mengatakan sebelumnya bila Fajrin ini pernah berlatih membuat bom di Poso bersama kelompok Santoso.
Fajrin ini pula yang mengajari Dian Juni Kurniadi alias Iyong, yang merupakan pelaku bom bunuh diri di Pos Polisi Thamrin, merakit bom.
Ali Fauzi, yang merupakan mantan anggota wakalah Jamaah Islamiah (JI) Jawa Timur, mengenal Fajrin karena mereka berdua pernah mengajar di Ponpes Al-Islam, Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur.
Ponpes ini merupakan tempat asal tiga serangkai kasus bom Bali 2002 yakni Ali Ghufron alias Mukhlas, Amrozi, dan Ali Imron.
Ali Fauzi juga menceritakan jika Fajrin merupakan lulusan Ponpes Darus Syahadah Boyolali yang ditugasi untuk mengajar di Al-Islam sebelum angkat kaki pada 2013 ketika menyadari pemikiran ustad-ustad di Al-Islam tidak lagi sejalan dengan dirinya. Ali Fauzi menolak IS sedangkan Fajrin mendukung IS.
Seperti diberitakan kelompok penyerang Thamrin ini diduga dimotori oleh Jamaah Anshar Khilafah Daulah Nusantara (JAKDN). Kelompok ini adalah wadah berkumpulnya pendukung IS di Indonesia sehingga isinya pun macam-macam.
Ada Mujahidin Indonesia Timur alias kelompok Santoso, Mujahidin Indonesia Barat, Jamaah Islamiyah, Jamaah Anshoru Tauhid, tim Hisbah Solo, dan kelompok Amman Abdurrahman atau Tauhid Wal Jihad.
Mantan anggota markaziah JI dan juga mantan ketua Mantiqi III JI, Abu Tholut alias Imron Baehaqi, sempat mengatakan pada Beritasatu.com jika amir JAKDN adalah Amman Abdrurahman sedangkan Abu Bakar Ba’asyir adalah penasihat.
Namun, posisi Ba’asyir sebagai pendukung IS telah dibantah oleh pengacaranya Mahendradatta dan Achmad Michdan.
JAKDN didirikan pada pertengahan Maret 2014. Saat itu, yang didapuk sebagai pemimpin sementara, adalah Marwan alias Abu Musa sebelum tampuk kepemimpinan diserahkan ke Amman.
Mereka mendapatkan support dana dari anggotanya yang telah berada di Suriah termasuk dari Bahrun Naim. (FAR/L-8/SP)
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

