Tak Banding, Anak Buah Sambo Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Terima Putusan Hakim
JAKARTA, Investor.id - Anak buah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin dan Kompol Baiquni Wibowo, menerima putusan Majelis Hakim PN Jaksel terkait dakwaan melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Divonis Hukuman MatiPenerimaan putusan tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tidak akan melakukan banding, Senin (27/2/2023). Hal ini disampaikan melalui tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo di PN Jaksel pada Senin (27/02/2023).
"Setelah kami berdiskusi dan setelah pikir-pikir oleh Arif Rachman dan Baiquni Wibowo, kami akan mengirim surat hari ini ke Pengadilan untuk membuat pernyataan resmi dari Arif maupun Baiquni, yaitu kami tidak melakukan banding atas putusan ini," kata Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/02/2023).
Baca Juga:
Vonis Ferdy Sambo dan Putri CandrawathiMelalui tim kuasa hukum, Arif dan Baiquni berharap, putusan majelis hakim segera berkekuatan hukum atau inkrah. "Kami menerima putusan dan untuk itu kami berharap ini bisa segera berkekuatan hukum tetap, dan tanggalnya nanti ditentukan dengan tanggal surat diajukan," ucap Junaedi Saibih.
Junaedi membeberkan, beberapa pertimbangan Arif dan Baiquni menerima vonis, yaitu kliennya sudah lelah menjalani persidangan. Putusan hakim akan digunakan sebagai bahan perbaikan para terdakwa di masa depan.
Selain itu, keluarga Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo berharap, diberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk kembali ke institusi Polri. "Dari keluarga sih harapannya memang dari putusan ini keduanya (Arif dan Baiquni) bisa kembali bertugas di Polri. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan langkah-langkah untuk diajukan ke pimpinan Polri," jelas Junaedi.
Diketahui, Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara denhan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sementara, Baiquni Wibowo dijatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkini
Israel Gempur Beirut: Markas Hizbullah dan Jembatan Sungai Litani Hancur
Israel gempur Beirut dan hancurkan jembatan strategis di Sungai Litani. 1.300 orang tewas dalam sebulan, pasukan UNIFIL kembali jadi korban.Gedung Big Tech AS Oracle Rusak Akibat Rudal Iran
Gedung Big Tech AS Oracle Dubai rusak akibat serpihan rudal Iran. 4 warga Bahrain terluka saat serangan udara kian meluas di kawasan Teluk.Astronot Artemis II Bingkai Keindahan Bumi yang Menakjubkan
Astronot Artemis II bagikan foto Bumi yang menakjubkan dari angkasa. Perjalanan manusia pertama menuju Bulan setelah lebih dari 50 tahun.Banjir Setinggi 30-80 cm Rendam Sejumlah Wilayah di Tangerang Selatan
Hujan deras yang mengguyur sejak pagi membuat sejumlah wilayah di Tangerang Selatan terendam banjir dengan ketinggian 30-80 cm.Kejutkan Dunia, Pemimpin Militer Burkina Faso Lontarkan Pernyataan Kontroversial
Pemimpin militer Burkina Faso Ibrahim Traore lontarkan pernyataan kontroversial, sebut demokrasi membunuh dan minta rakyat lupakan pemilu.KLH dan Pemprov Sulsel Bangun PSEL dengan Investasi Rp 3 Triliun
Kementerian LH bersama Pemprov Sulsel memulai pembangunan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) dengan nilai investasi Rp 3 triliun.Tag Terpopuler
Terpopuler

