Sabtu, 4 April 2026

Tak Banding, Anak Buah Sambo Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Terima Putusan Hakim

Penulis : Agnes Tahir Purba
27 Feb 2023 | 10:43 WIB
BAGIKAN
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo, dikawal ketat petugas Kejaksaan dan Brimob Polri, saat keluar dari gedung Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022. (BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo, dikawal ketat petugas Kejaksaan dan Brimob Polri, saat keluar dari gedung Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022. (BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

JAKARTA, Investor.id - Anak buah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin dan Kompol Baiquni Wibowo, menerima putusan Majelis Hakim PN Jaksel terkait dakwaan melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penerimaan putusan tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tidak akan melakukan banding, Senin (27/2/2023). Hal ini disampaikan melalui tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo di PN Jaksel pada Senin (27/02/2023).

"Setelah kami berdiskusi dan setelah pikir-pikir oleh Arif Rachman dan Baiquni Wibowo, kami akan mengirim surat hari ini ke Pengadilan untuk membuat pernyataan resmi dari Arif maupun Baiquni, yaitu kami tidak melakukan banding atas putusan ini," kata Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/02/2023).

Advertisement

Melalui tim kuasa hukum, Arif dan Baiquni berharap, putusan majelis hakim segera berkekuatan hukum atau inkrah. "Kami menerima putusan dan untuk itu kami berharap ini bisa segera berkekuatan hukum tetap, dan tanggalnya nanti ditentukan dengan tanggal surat diajukan," ucap Junaedi Saibih.

Junaedi membeberkan, beberapa pertimbangan Arif dan Baiquni menerima vonis, yaitu kliennya sudah lelah menjalani persidangan. Putusan hakim akan digunakan sebagai bahan perbaikan para terdakwa di masa depan.

Selain itu, keluarga Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo berharap, diberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk kembali ke institusi Polri. "Dari keluarga sih harapannya memang dari putusan ini keduanya (Arif dan Baiquni) bisa kembali bertugas di Polri. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan langkah-langkah untuk diajukan ke pimpinan Polri," jelas Junaedi.

Diketahui, Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara denhan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sementara, Baiquni Wibowo dijatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 16 menit yang lalu

Strategi Trisula (TRIS) Genjot Kinerja 2026

PT Trisula International Tbk (TRIS) menyiapkan strategi untuk memacu kinerja perusahaan pada tahun 2026.
Business 17 menit yang lalu

Perkuat Kapasitas Serapan, Bulog akan Bangun 100 Gudang Penyimpanan Baru

Perum Bulog akan menambah 100 gudang penyimpanan untuk memperkuat infrastruktur pascapanen dan meningkatkan kapasitas serapan petani.
National 38 menit yang lalu

Presiden Prabowo akan Sambut Kedatangan 3 Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon

Presiden Prabowo dijadwalkan menyambut kedatangan tiga jenazah prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon.
International 40 menit yang lalu

Enam Minggu Perang, Ribuan Nyawa Melayang dan 3 TNI Gugur

Update korban perang Timur Tengah: 3.500 tewas di Iran, 13 tentara AS gugur, dan 3 prajurit TNI Indonesia tewas saat tugas PBB di Lebanon.
Business 52 menit yang lalu

Perum Bulog Catat Stok Beras  4,4 Juta Ton, Lampaui Target 2026

Perum Bulog mencatat stok beras nasional 4,4 juta ton melebihi target serapan sebesar 4 juta ton. Swasembada pangan optimistis tercapai.
International 1 jam yang lalu

Trump Usulkan ’Golden Dome’ dan Anggaran Perang Rp 25,5 Kuadriliun

Presiden Trump usulkan anggaran militer AS 2027 US$ 1,5 triliun. Fokus pada sistem pertahanan Golden Dome dan pangkas dana domestik.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia