Tak Banding, Anak Buah Sambo Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Terima Putusan Hakim
JAKARTA, Investor.id - Anak buah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin dan Kompol Baiquni Wibowo, menerima putusan Majelis Hakim PN Jaksel terkait dakwaan melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Divonis Hukuman MatiPenerimaan putusan tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tidak akan melakukan banding, Senin (27/2/2023). Hal ini disampaikan melalui tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo di PN Jaksel pada Senin (27/02/2023).
"Setelah kami berdiskusi dan setelah pikir-pikir oleh Arif Rachman dan Baiquni Wibowo, kami akan mengirim surat hari ini ke Pengadilan untuk membuat pernyataan resmi dari Arif maupun Baiquni, yaitu kami tidak melakukan banding atas putusan ini," kata Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/02/2023).
Baca Juga:
Vonis Ferdy Sambo dan Putri CandrawathiMelalui tim kuasa hukum, Arif dan Baiquni berharap, putusan majelis hakim segera berkekuatan hukum atau inkrah. "Kami menerima putusan dan untuk itu kami berharap ini bisa segera berkekuatan hukum tetap, dan tanggalnya nanti ditentukan dengan tanggal surat diajukan," ucap Junaedi Saibih.
Junaedi membeberkan, beberapa pertimbangan Arif dan Baiquni menerima vonis, yaitu kliennya sudah lelah menjalani persidangan. Putusan hakim akan digunakan sebagai bahan perbaikan para terdakwa di masa depan.
Selain itu, keluarga Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo berharap, diberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk kembali ke institusi Polri. "Dari keluarga sih harapannya memang dari putusan ini keduanya (Arif dan Baiquni) bisa kembali bertugas di Polri. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan langkah-langkah untuk diajukan ke pimpinan Polri," jelas Junaedi.
Diketahui, Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara denhan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sementara, Baiquni Wibowo dijatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkini
Strategi Trisula (TRIS) Genjot Kinerja 2026
PT Trisula International Tbk (TRIS) menyiapkan strategi untuk memacu kinerja perusahaan pada tahun 2026.Perkuat Kapasitas Serapan, Bulog akan Bangun 100 Gudang Penyimpanan Baru
Perum Bulog akan menambah 100 gudang penyimpanan untuk memperkuat infrastruktur pascapanen dan meningkatkan kapasitas serapan petani.Presiden Prabowo akan Sambut Kedatangan 3 Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon
Presiden Prabowo dijadwalkan menyambut kedatangan tiga jenazah prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon.Enam Minggu Perang, Ribuan Nyawa Melayang dan 3 TNI Gugur
Update korban perang Timur Tengah: 3.500 tewas di Iran, 13 tentara AS gugur, dan 3 prajurit TNI Indonesia tewas saat tugas PBB di Lebanon.Perum Bulog Catat Stok Beras 4,4 Juta Ton, Lampaui Target 2026
Perum Bulog mencatat stok beras nasional 4,4 juta ton melebihi target serapan sebesar 4 juta ton. Swasembada pangan optimistis tercapai.Trump Usulkan ’Golden Dome’ dan Anggaran Perang Rp 25,5 Kuadriliun
Presiden Trump usulkan anggaran militer AS 2027 US$ 1,5 triliun. Fokus pada sistem pertahanan Golden Dome dan pangkas dana domestik.Tag Terpopuler
Terpopuler

