Hakim Peringatkan Terdakwa Tak Pengaruhi Hakim Jelang Vonis Kasus Korupsi Pertamina
JAKARTA, investor.id - Majelis hakim memberi peringatan keras kepada para terdakwa dan tim penasehat hukum agar tidak melakukan upaya apapun yang dapat memengaruhi putusan hakim. Dia minta para pihak terkait agar berhati-hati apabila ada oknum yang mengatasnamakan hakim dengan dalih dapat membantu meringankan perkara atau memengaruhi putusan.
Hal itu disampaikan menjelang pembacaan putusan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji mengatakan hal tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/2/2026). Dalam pernyataannya, hakim menekankan pentingnya menjaga integritas proses peradilan
“Perlu kami ingatkan sekali lagi kepada terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa, untuk siapa pun, agar tidak mencoba mempengaruhi hakim,” ujar Fajar di hadapan para pihak yang hadir di ruang sidang.
Pernyataan itu disampaikan sebelum majelis menutup persidangan untuk tiga terdakwa, yakni Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI Sani Dinar Saifuddin.
Majelis hakim juga memperluas peringatan tersebut kepada pihak keluarga maupun kerabat para terdakwa. Hakim menegaskan bahwa segala bentuk pendekatan kepada hakim, baik secara langsung maupun tidak langsung, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Baik keluarganya atau siapa pun, jangan coba-coba untuk mendekati hakim atau mempengaruhi hakim dengan cara yang tidak benar,” tegas Fajar.
Selain itu, majelis meminta seluruh pengunjung sidang dan para pihak agar berhati-hati apabila ada oknum yang mengatasnamakan hakim dengan dalih dapat membantu meringankan perkara atau memengaruhi putusan.
“Apabila ada yang mengatasnamakan hakim dalam bentuk apa pun, itu tidak benar. Segera laporkan jika ada pihak yang mengklaim bisa membantu atau melakukan sesuatu atas nama hakim,” kata Fajar mengingatkan.
Pernyataan tersebut mencerminkan upaya pengadilan menjaga marwah lembaga peradilan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi.
Majelis hakim menetapkan pembacaan putusan terhadap Agus Purwono, Yoki Firnandi, dan Sani Dinar Saifuddin akan dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026, pukul 13.00 WIB.
“Tanggal 26 untuk putusan. Kita tunda sampai tanggal 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB,” ujar Fajar.
Sementara itu, enam terdakwa lainnya dalam perkara yang sama masih menjalani tahapan persidangan pembacaan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, pada Jumat (13/2/2026), JPU telah membacakan tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara ini. Untuk Agus, Sani, dan Yoki, jaksa menuntut masing-masing 14 tahun penjara.
Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut ketiganya membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Tuntutan tersebut didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang menurut jaksa menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini mencakup tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa. Klaster tersebut berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang, termasuk pengelolaan feedstock dan optimalisasi produk di lingkungan anak usaha Pertamina.
Jaksa meyakini, praktik yang dilakukan para terdakwa berdampak signifikan terhadap keuangan negara.
Secara keseluruhan, kerugian negara dalam perkara ini diyakini mencapai USD 2.732.816.820,63 (USD 2,7 miliar). Selain itu, terdapat pula kerugian dalam bentuk rupiah sebesar Rp 25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun).
Apabila dikonversikan dan dijumlahkan, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp 285,1 triliun.
Angka tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar dalam sektor energi.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





