Dasar Hukum Pengafkiran Dini Induk Ayam Tak Kuat
Lebih jauh Syarkawi Rauf menyatakan bahwa dasar hukum pengafkiran dini induk ayam (parent stock/PS) yang bertujuan mengendalikan pasokan ayam potong (final stock/ FS) tidaklah kuat. Pasalnya, pelaksanaan afkir dini hanya didasarkan pada kesepakatan dalam rapat yang dihadiri oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (PKH Kementan).
Hal itulah yang menjadi salah satu dasar bagi KPPU untuk memperkarakan 12 perusahaan ayam dengan dugaan pelanggaran pasal 11 dari UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam perkara inisiatif KPPU dengan No 02/KPPU-I/2016, sidang kasus tersebut melibatkan Majelis Hakim Kamser Lumbanradja (Ketua Majelis), Sukarmi, dan Chandra Setiawan. KKPU juga sedang dalam penelitian dan penyelidikan lanjutan tentang dugaan pelanggaran pasal lainnya.
“Yang jelas tidak ada perintah resmi untuk pengafkiran dini, hanya hanya rapat dihadiri Dirjen PKH Kementan, instruksi pengafkiran dini tidak bisa hanya dengan kebijakan Dirjen PKH Kementan, namun harus dengan peraturan presiden (Perpres) atau UU. Minimal, dalam bentuk peraturan menteri pertanian (Permentan) yang mengacu pada suatu UU,” kata dia.
Dalam sidang kedua terkait pengaturan produksi bibit ayam pedaging (broiler) di Indonesia tersebut yang dilaksanakan Kamis (10/3), 12 perusahaan terlapor meminta waktu untuk mempelajari dugaan KPPU. Sejumlah perwakilan dan kuasa hukum perusahaan terlapor menyampaikan pernyataan menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) KPPU dalam perkara tersebut.
Alasannya ada surat perintah dari pemerintah. Berdasarkan surat tertanggal 23 November 2016 tentang afkir dini bibit ayam ras (PS), poin kelima keputusan pada surat tersebut menyebutkan bahwa perusahaan yang tidak melakukan keputusan akan dikenakan sanksi.
“Kartel harus ada motif mengejar keuntungan. Sementara afkir dini yang dilakukan adalah instruksi pemerintah. Ada surat dari pemerintah yang mengancam akan mengenakan sanksi,” kata Nurmalita Malik dari HADS Partnership yang mewakili pihak terlapor III usai sidang.
Terkait hal itu, Syarkawi mengatakan, KPPU akan menganalisa peran keterlibatan Dirjen PKH Kementan. Tapi, sebagai perusahaan, bahkan ada yang merupakan perusahaan terbuka, seharusnya mereka mengerti hukum dan menyadari bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Mereka seharusnya mempelajari, sanksi apa yang akan dikenakan, mempertanyakan kembali kekuatan surat itu. Kami akan lihat perkembangan dan sejauh mana Dirjen PKH Kementan terlibat,” ungkap dia. (*)
Sumber : Investor Daily
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

