Uang Khusus Pecahan Rp 75.000 Hanya Dicetak 75 Juta Lembar
JAKARTA, investor.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Kemerdekaan RI akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebanyak 75 juta lembar dan uang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia.
Hal tersebut dikemukakan Sri Mulyani dalam Peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI yang diselenggarakan Bank Indonesia secara virtual, Senin (17/7).
Menkeu juga menyebutkan bahwa UPK 75 Tahun tidak ditujukan untuk diedarkan bebas dan tersedia di masyarakat dan bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi.
"Peluncuran uang rupiah khusus itu dilakukan di dalam rangka untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus yang dalam hal ini adalah peringatan kemerdekaan RI yang ke 75," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa perencanaan dan penentuan rupiah dicetak khusus dalam pecahan Rp 75.000 sudah melalui tahap koordinasi antar Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Sosial dan Ahli Waris Pahlawan.
“Pengeluaran Uang Peringataan Kemerdekaan ke 75 tahun melalui perencanaan matang sejak 2018. Pengeluaran UPK 75 tahun, bukan merupakan pencetakan uang baru untuk peredaran bebas dan tersedia di masyarakat dan bukan juga tambahan likuiditas untuk pembiayaan dan pelaksanaan ekonomi”tuturnya.
Momentum Tingkatkan Optimisme
Lebih lanjut Sri mengingatkan bahwa peringatan HUT ke 75 RI harus dimanfaatkan untuk menumbuhkan rasa optimisme dan semangat dalam membangun cita-cita Kemerdekaan. Meskipun dalam perjalanannya akan selalu ada tantangan dan kendala termasuk pandemi Covid-19.
Dengan demikian, momentum ini diharapkan sebagai simbol kebangkitan dalam menghadapi tantangan luar biasa saat ini.
“Sekali lagi saya sampaikan dalam perjalanan bangsa dan negara kuat tidak lepas dari cobaan. Tetapi penting bagaimana sikap dan bangsa negara hadapi cobaan dan tantangan. 75 RI banyak tantangan dan cobaan kita hadapi dan kita masih hadapi ke depan,” ujarnya.
Untuk diketahui, UPK 75 Tahun RI dapat dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbais website https://pintar.bi.go.id
Adapun ketentuan penukaran antara lain setiap satu KTP hanya dapat untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000. Aplikasi dapat mulai diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul. 15.00.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

