Indonesia Bakal Kuasai 61% Saham Freeport, Kapan?
JAKARTA, investor.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan akuisisi 10% saham milik Freeport McMoran di PT Freeport Indonesia dilakukan setelah 2041. Dengan begitu, Indonesia memiliki 61% saham Freeport Indonesia pasca perpanjangan operasi di 2041.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan perpanjangan operasi Freeport pasca 2041 harus memberi tambahan pendapatan dan manfaat bagi negara. Salah satunya dengan menambah porsi kepemilikan saham. Hanya saja Arifin menjelaskan peningkatan saham itu dilakukan setelah perpanjangan operasi. "(Kepemilikan saham 61% di Freeport Indonesia) Ya nanti sesudah 2041," kata Arifin di Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Arifin menuturkan pemerintah sedang menyusun payung hukum terkait peningkatan kepemilikan saham dan mekanisme perpanjangan operasi. Hanya saja dia menegaskan payung hukum ini berlaku bagi tambang yang terintegrasi dengan smelter. "Kami masih mengevaluasi peraturan yang ada," tuturnya.
Dikatakan Arifin, peraturan pemerintah yang ada saat ini memuat klausul perpanjangan operasi diajukan paling cepat lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir. Dia menerangkan rancangan PP teranyar memberi kepastian usaha lebih awal. Namun, dia belum bisa menjelaskan jangka waktu pengajuan permohonan perpanjangan tersebut.
"Kita harus memberikan kepastian usaha. Dengan begitu mereka bisa mengalokasikan anggaran untuk eksplorasi tambahan," terangnya.
PT Freeport Indonesia diproyeksikan mendapat perpanjangan izin operasi selama 30 tahun atau hingga 2071. Hal ini merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid tersebut berbunyi jangka waktu operasi pertambangan mineral logam yang terintegrasi dengan smelter selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






