Kemenperin Imbau Tingkatkan Pengawasan TKDN Migas
JAKARTA, investor.id – Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI) mengimbau agar program peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terus dilakukan. Oleh karenanya perlu ada pengawasan optimal dan sanksi yang tegas bagi pelanggarannya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto, merespon adanya dugaan pelanggaran TKDN di proyek infrastruktur hulu minyak dan gas (migas).
“Pengawasan harus ditingkatkan oleh para pemilik proyek untuk pengadaan barang dan jasanya, dengan memprioritaskan produk dalam negeri,” ujar dia.
Baca Juga:
Dua BUMN Diduga Mengabaikan Aturan TKDNBerdasarkan temuan, diduga telah terjadi pelanggaran aturan TKDN di sektor migas. Yakni pada salah satu proyek hulu migas, di mana ada KSO sebagai pelaksana EPC pengembangan lapangan gas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang masih dengan sengaja menggunakan produk luar negeri.
Padahal sejumlah aturan undang-undang (UU) dan turunannya berupa Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden sampai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan komponen dalam negeri. Tapi tampaknya aturan tersebut diabaikan.
Mengutip Permen ESDM No. 15 tahun 2013 tentang Penggunaan Produk dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa jenis TKDN terdiri dari material (bahan), tenaga kerja dan alat kerja (fasilitas kerja).
Dalam aturan itu, SKK Migas seharusnya memberi sanksi bagi KKKS yang melanggar ketentuan TKDN. Sanksi bervariasi, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.
Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra sendiri pernah menyampaikan bahwa pengawasan TKDN KKKS dilakukan oleh SKK Migas. Menurut dia, baik KKKS, produsen dalam negeri maupun penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu migas, wajib menggunakan produk dalam negeri.
Tidak hanya itu, Mirza juga menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut wajib memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri. “Berdasarkan pasal 21, Permen ESDM No.15 tahun 2013, KKKS yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi oleh SKK Migas,” tambah dia.
Editor: Happy Amanda Amalia
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


