Sabtu, 4 April 2026

Kemenperin Imbau Tingkatkan Pengawasan TKDN Migas

Penulis : Happy Amanda Amalia
31 Okt 2024 | 22:47 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi pengeboran migas PT Pertamina Hulu Energi
Ilustrasi pengeboran migas PT Pertamina Hulu Energi

JAKARTA, investor.id – Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI) mengimbau agar program peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terus dilakukan. Oleh karenanya perlu ada pengawasan optimal dan sanksi yang tegas bagi pelanggarannya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto, merespon adanya dugaan pelanggaran TKDN di proyek infrastruktur hulu minyak dan gas (migas). 

“Pengawasan harus ditingkatkan oleh para pemilik proyek untuk pengadaan barang dan jasanya, dengan memprioritaskan produk dalam negeri,” ujar dia.

Advertisement

Berdasarkan temuan, diduga telah terjadi pelanggaran aturan TKDN di sektor migas. Yakni pada salah satu proyek hulu migas, di mana ada KSO sebagai pelaksana EPC pengembangan lapangan gas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang masih dengan sengaja menggunakan produk luar negeri. 

Padahal sejumlah aturan undang-undang (UU) dan turunannya berupa Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden sampai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan komponen dalam negeri. Tapi tampaknya aturan tersebut diabaikan.

Mengutip Permen ESDM No. 15 tahun 2013 tentang Penggunaan Produk dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa jenis TKDN terdiri dari material (bahan), tenaga kerja dan alat kerja (fasilitas kerja).

Dalam aturan itu, SKK Migas seharusnya memberi sanksi bagi KKKS yang melanggar ketentuan TKDN. Sanksi bervariasi, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.

Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra sendiri pernah menyampaikan bahwa pengawasan TKDN KKKS dilakukan oleh SKK Migas. Menurut dia, baik KKKS, produsen dalam negeri maupun penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu migas, wajib menggunakan produk dalam negeri.

Tidak hanya itu, Mirza juga menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut wajib memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri. “Berdasarkan pasal 21, Permen ESDM No.15 tahun 2013, KKKS yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi oleh SKK Migas,” tambah dia.

Editor: Happy Amanda Amalia

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 36 menit yang lalu

Prabowo dan SBY Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Presiden Prabowo dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut melepas tiga prajurit TNI yang gugur di Lebanon untuk dimakamkan.
InveStory 49 menit yang lalu

Inspiratif! Rayyan Shahab Diterima 15 Kampus Top Dunia Tanpa Kursus Bahasa Inggris

Siswa MAN IC Pekalongan, Ahmad Ali Rayyan Shahab mencatat prestasi luar biasa. Di usia 17 tahun dia diterima 15 kampus dunia.
Business 49 menit yang lalu

Private AI Bantu Dunia Bisnis Kurangi Risiko 

- Tekanan terhadap perusahaan Indonesia saat ini terasa dari dua arah sekaligus. Di satu sisi, semua orang bicara soal AI, mulai dari chatbot, analitik prediktif, sampai agen AI yang bisa mengotomatisasi proses bisnis.
Business 1 jam yang lalu

MPMX Raih Laba Bersih Rp 462 Miliar pada 2025

PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX), perusahaan konsumer  otomotif dan transportasi di Indonesia hari ini melaporkan hasil kinerja keuangan  untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit. Perseroan tetap mempertahankan fundamental  bisnis yang solid di tengah dinamika kondisi pasar.  
Market 4 jam yang lalu

Pizza Hut (PZZA) Balikkan Rugi Jadi Laba

PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) membalikkan kinerja keuangan pada 2025 dengan mencetak laba bersih tahun berjalan sebesar Rp 24,75 miliar.
National 4 jam yang lalu

Jenazah Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian UNIFIL Tiba di Indonesia

Tiga jenazah prajurit TNI yang gugur jalankan tugas di Lebanon tiba di tanah air dan dijadwalkan akan diterima Presiden Prabowo Subianto.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia