Polemik Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Perlu Diselaraskan
JAKARTA, investor.id – Polemik mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek terus menjadi persoalan. Ketidakselarasan di jajaran internal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi sorotan, terutama karena proses pembahasan regulasi ini tetap berjalan meski Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa pembahasan aturan ini akan ditunda.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan bahwa sudah sepatutnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi. Apalagi, industri tembakau telah berkontribusi besar bagi pendapatan negara melalui penerimaan cukai.
Merrijantij juga menjelaskan industri tembakau memiliki kontribusi yang signifikan bagi ekonomi nasional, misalnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang telah dimanfaatkan sebesar 40% untuk mendukung biaya kesehatan. Hal ini menurutnya menunjukkan bahwa industri tembakau telah memberikan kontribusi langsung pada mitigasi persoalan kesehatan masyarakat.
Baca Juga:
Ancaman Rokok pada Gen Z“Yang utama adalah bagaimana kita mengedukasi masyarakat Indonesia terkait bahaya merokok dan kembali kepada hak masing-masing apakah memutuskan untuk merokok atau tidak,” terangnya.
Di tengah upaya jajaran Kemenkes untuk terus mendorong pembahasan Rancangan Permenkes, Merrijantij mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kemenperin belum dilibatkan secara resmi oleh Kemenkes. Hal ini menunjukkan minimnya koordinasi antarkementerian dalam pembahasan regulasi tersebut.
Padahal, Merrijantij mengatakan pihaknya telah menyiapkan data-data mengenai potensi atau risiko dampak negatif dari Rancangan Permenkes untuk menjadi bahan diskusi dengan Kemenkes dan kementerian terkait lainnya. Selain itu, Kemenperin memastikan bahwa suara industri juga akan dapat didengar ketika pembahasan antarkementerian resmi dimulai oleh Kemenkes. “Kalau pada saatnya nanti diskusi dibuka, kita sudah menyiapkan posisi industri secara lebih komprehensif,” imbuhnya.
Di samping itu, Merrijantji telah memperingatkan bahwa Rancangan Permenkes dapat menurunkan serapan hasil tembakau dan mengancam stabilitas tenaga kerja di sektor tembakau. Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza juga telah menyampaikan kekhawatirannya akan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) jika kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi secara matang.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now




