Bahlil Ungkap Strategi Tekan Impor BBM
JAKARTA, investor.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan strategi pemerintah untuk menekan impor bahan bakar minyak (BBM) sekaligus memperkuat peran pelaku usaha daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
Paparan tersebut disampaikan saat menghadiri Sidang Dewan Pleno Hipmi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/2/2026).
Bahlil menjelaskan, konsumsi bensin nasional pada periode 2026–2027 diproyeksikan mencapai sekitar 40 juta kiloliter per tahun. Sementara itu, kapasitas produksi dalam negeri baru berada di kisaran 14,5 juta kiloliter, sehingga Indonesia masih harus mengimpor sekitar 25–26 juta kiloliter BBM.
Untuk mengurangi ketergantungan impor, pemerintah mengandalkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya melalui proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang bertujuan meningkatkan kapasitas kilang Pertamina. Dengan beroperasinya RDMP tersebut, pemerintah memperkirakan penghematan impor bisa mencapai sekitar 5 juta kiloliter per tahun.
"Di Kalimantan kemarin, itu bisa menghemat lima juta. Berarti dua puluh lima kurang lima berarti kurang lebih sekitar tinggal dua puluh juta kiloliter impor kita," ujarnya.
Selain itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan mandatory pencampuran bioenergi, yakni E10 dan E20. Menurut Bahlil, kebijakan ini diyakini mampu memangkas kebutuhan impor hingga 9 juta kiloliter. Dengan demikian, impor BBM nasional dapat ditekan menjadi sekitar 11 juta kiloliter.
“Dengan mandatory E10 dan E20, impor bisa dikurangi sekitar sembilan juta kiloliter. Jadi impor kita tinggal sekitar sebelas juta kiloliter,” tuturnya.
Ia juga menargetkan pada 2027 Indonesia sudah mampu memproduksi sendiri sejumlah jenis BBM strategis, seperti bensin RON 92, RON 95, dan RON 98, serta avtur dan solar tertentu. Sehingga ke depan, impor akan lebih difokuskan pada crude oil dengan volume yang lebih terbatas.
"Inilah kemudian strategi kita agar tidak ada lagi persoalan-persoalan impor diperiksa oleh aparat penegak hukum," tandasnya.
Bahlil Soroti Perubahan Kebijakan IUP
Editor: Natasha Khairunisa
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






