Sabtu, 4 April 2026

Kadar Nikotin dan Tar Diperketat, Tembakau Petani RI Bisa Lari ke Rokok Ilegal

Penulis : Prisma Ardianto / Hendro Dahlan Situmorang
10 Mar 2026 | 23:54 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi rokok. (Sumber: Freepik).
Ilustrasi rokok. (Sumber: Freepik).

JAKARTA, investor.id — Rencana standardisasi kadar nikotin dan tar dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai penolakan dari ekosistem industri tembakau nasional. Kebijakan yang menetapkan batas maksimal nikotin 1 miligram (mg) dan tar 10 mg per batang ini dinilai mengancam keberlangsungan petani lokal serta berpotensi memicu ledakan peredaran rokok ilegal.

Aturan itu dinilai industri tidak sinkron dengan karakteristik tembakau asli Indonesia yang secara alami memiliki kadar nikotin di atas 1 mg. Jika dipaksakan, hasil panen petani lokal dikhawatirkan tidak akan terserap oleh industri legal dan justru beralih ke pasar gelap.

“Kondisi tersebut berpotensi membuka ruang bagi meningkatnya peredaran rokok ilegal di pasar,” tegas Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, seperti dikutip dari Antara pada Selasa (10/3/2026).

Advertisement

Selain kadar nikotin, larangan penggunaan bahan tambahan seperti mentol, gula, dan cooling agent juga menjadi sorotan. Henry menyebut bahan-bahan tersebut krusial untuk menjaga cita rasa dan karakter produk tembakau nasional.

Merespons gelombang protes tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar uji publik untuk menjaring aspirasi dari petani, buruh, hingga pelaku industri. Menteri PMK Pratikno mengakui adanya benturan kepentingan yang tajam antara sektor kesehatan dan ekonomi dalam isu ini.

“Kami memahami banyak perbedaan pandangan. Ada kekhawatiran dari para petani tembakau tentang harapan hidup mereka, namun di sisi lain ada kekhawatiran orang tua dan aktivis kesehatan mengenai masa depan anak-anak berdasarkan data akurat. Inilah yang harus kita jembatani,” ujar Pratikno di kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Pratikno, yang mengklaim telah mengawal isu ini selama satu dekade terakhir, menegaskan bahwa forum uji publik ini bertujuan membuka ruang dialog yang lebih luas. Pemerintah berupaya mencari titik tengah agar regulasi yang dilahirkan tetap mempertimbangkan hak hidup para pemangku kepentingan di sektor tembakau tanpa mengabaikan perlindungan kesehatan publik.

Sejumlah organisasi industri kini menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan hukum bagi ekosistem tembakau yang menjadi tulang punggung ekonomi banyak desa di Indonesia.

Menurut pelaku industri, industri hasil tembakau (IHT) dan turunannya perlu dijaga karena selama ini memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Sektor ini tercatat menyumbang lebih dari Rp 200 triliun per tahun dari penerimaan cukai, di luar kontribusi pajak lainnya.

Di samping sisi ekonomi, aspek kesehatan menjadi pertimbangan lain. Kementerian Kesehatan mendorong dilakukannya pembatasan kadar nikotin dan tar pada rokok berdasarkan hasil riset para ahli, di mana ditemukan kandungan nikotin yang ada dalam rokok kretek lebih besar dari standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau dan Penyakit Paru Direktorat Penyakit Tidak Menular Kemenkes Benget Saragih, mengemukakan bahwa berdasarkan standar WHO kadar nikotin yang ditetapkan yakni 0,4 mg yang dianggap memiliki risiko lebih rendah bagi kesehatan, sekaligus batas minimal yang disarankan untuk mencegah adiksi.

“Kalau dari WHO itu kan 0,4 mg yang dianggap risiko lebih rendah, tetapi para ahli melihat bahwa di Indonesia kadar nikotin dan tar hampir rata-rata 1 mg, terutama untuk rokok putih, yang jadi masalah adalah rokok kretek. Ini yang perlu kehadiran pemerintah, bagaimana tanaman tembakau Indonesia ini ke depan dilakukan upaya-upaya dari industri maupun dari petani,” katanya di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Selasa.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 5 menit yang lalu

MPMX Raih Laba Bersih Rp 462 Miliar pada 2025

PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX), perusahaan konsumer  otomotif dan transportasi di Indonesia hari ini melaporkan hasil kinerja keuangan  untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit. Perseroan tetap mempertahankan fundamental  bisnis yang solid di tengah dinamika kondisi pasar.  
Market 3 jam yang lalu

Pizza Hut (PZZA) Balikkan Rugi Jadi Laba

PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) membalikkan kinerja keuangan pada 2025 dengan mencetak laba bersih tahun berjalan sebesar Rp 24,75 miliar.
National 3 jam yang lalu

Jenazah Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian UNIFIL Tiba di Indonesia

Tiga jenazah prajurit TNI yang gugur jalankan tugas di Lebanon tiba di tanah air dan dijadwalkan akan diterima Presiden Prabowo Subianto.
National 4 jam yang lalu

Gelar Munas, Hipmi Perkuat Peran Pengusaha Muda Hadapi Tekanan Global

Hipmi gelar Munas 2026 untuk memperkuat kontribusi pengusaha muda dalam perekonomian nasional di tengah tantangan ekonomi global.
International 5 jam yang lalu

Israel Gempur Beirut: Markas Hizbullah dan Jembatan Sungai Litani Hancur

Israel gempur Beirut dan hancurkan jembatan strategis di Sungai Litani. 1.300 orang tewas dalam sebulan, pasukan UNIFIL kembali jadi korban.
International 5 jam yang lalu

Gedung Big Tech AS Oracle Rusak Akibat Rudal Iran

Gedung Big Tech AS Oracle Dubai rusak akibat serpihan rudal Iran. 4 warga Bahrain terluka saat serangan udara kian meluas di kawasan Teluk.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia