Kadar Nikotin dan Tar Diperketat, Tembakau Petani RI Bisa Lari ke Rokok Ilegal
10 Mar 2026 | 23:54 WIB
JAKARTA, investor.id — Rencana standardisasi kadar nikotin dan tar dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai penolakan dari ekosistem industri tembakau nasional. Kebijakan yang menetapkan batas maksimal nikotin 1 miligram (mg) dan tar 10 mg per batang ini dinilai mengancam keberlangsungan petani lokal serta berpotensi memicu ledakan peredaran rokok ilegal.
Aturan itu dinilai industri tidak sinkron dengan karakteristik tembakau asli Indonesia yang secara alami memiliki kadar nikotin di atas 1 mg. Jika dipaksakan, hasil panen petani lokal dikhawatirkan tidak akan terserap oleh industri legal dan justru beralih ke pasar gelap.
“Kondisi tersebut berpotensi membuka ruang bagi meningkatnya peredaran rokok ilegal di pasar,” tegas Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, seperti dikutip dari Antara pada Selasa (10/3/2026).
Selain kadar nikotin, larangan penggunaan bahan tambahan seperti mentol, gula, dan cooling agent juga menjadi sorotan. Henry menyebut bahan-bahan tersebut krusial untuk menjaga cita rasa dan karakter produk tembakau nasional.
Merespons gelombang protes tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar uji publik untuk menjaring aspirasi dari petani, buruh, hingga pelaku industri. Menteri PMK Pratikno mengakui adanya benturan kepentingan yang tajam antara sektor kesehatan dan ekonomi dalam isu ini.
“Kami memahami banyak perbedaan pandangan. Ada kekhawatiran dari para petani tembakau tentang harapan hidup mereka, namun di sisi lain ada kekhawatiran orang tua dan aktivis kesehatan mengenai masa depan anak-anak berdasarkan data akurat. Inilah yang harus kita jembatani,” ujar Pratikno di kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Pratikno, yang mengklaim telah mengawal isu ini selama satu dekade terakhir, menegaskan bahwa forum uji publik ini bertujuan membuka ruang dialog yang lebih luas. Pemerintah berupaya mencari titik tengah agar regulasi yang dilahirkan tetap mempertimbangkan hak hidup para pemangku kepentingan di sektor tembakau tanpa mengabaikan perlindungan kesehatan publik.
Sejumlah organisasi industri kini menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan hukum bagi ekosistem tembakau yang menjadi tulang punggung ekonomi banyak desa di Indonesia.
Menurut pelaku industri, industri hasil tembakau (IHT) dan turunannya perlu dijaga karena selama ini memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Sektor ini tercatat menyumbang lebih dari Rp 200 triliun per tahun dari penerimaan cukai, di luar kontribusi pajak lainnya.
Baca Juga:
Pengusaha Tembakau Tagih Janji PurbayaDi samping sisi ekonomi, aspek kesehatan menjadi pertimbangan lain. Kementerian Kesehatan mendorong dilakukannya pembatasan kadar nikotin dan tar pada rokok berdasarkan hasil riset para ahli, di mana ditemukan kandungan nikotin yang ada dalam rokok kretek lebih besar dari standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau dan Penyakit Paru Direktorat Penyakit Tidak Menular Kemenkes Benget Saragih, mengemukakan bahwa berdasarkan standar WHO kadar nikotin yang ditetapkan yakni 0,4 mg yang dianggap memiliki risiko lebih rendah bagi kesehatan, sekaligus batas minimal yang disarankan untuk mencegah adiksi.
“Kalau dari WHO itu kan 0,4 mg yang dianggap risiko lebih rendah, tetapi para ahli melihat bahwa di Indonesia kadar nikotin dan tar hampir rata-rata 1 mg, terutama untuk rokok putih, yang jadi masalah adalah rokok kretek. Ini yang perlu kehadiran pemerintah, bagaimana tanaman tembakau Indonesia ini ke depan dilakukan upaya-upaya dari industri maupun dari petani,” katanya di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Selasa.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






