Penundaan EUDR, Momentum Pacu Kesiapan Industri Sawit
27 Apr 2026 | 10:00 WIB
JAKARTA, investor.id–Penundaan pemberlakuan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) menjadi per 30 Desember 2026 merupakan momentum bagi negara produsen dan industri sawitnya, termasuk Indonesia, memacu kesiapan diri, di antaranya dengan meningkatkan keberterimaan sertifikasi berkelanjutan. EUDR adalah salah satu tantangan yang dihadapi industri sawit RI karena dapat menciptakan hambatan perdagangan.
Menurut Wakil Sekjen Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) Musdhalifah Machmud, dalam bahan paparannya saat 1st International Environment Forut (IEF) 2026 di Jakarta pada 22 April 2026, dengan penundaan EUDR maka implementasi kebijakan itu baru pada 30 Desember 2026. “Penundaan EUDR jadi Desember 2026 bukan pelonggaran aturan. Ini momentum meningkatkan kesiapan diri,” kata dia.

