Semester I, Produksi Alat Berat Anjlok 62%
JAKARTA, investor.id – Produksi alat berat nasional sepanjang semester I-2020 turun hingga 62% menjadi 1.600 unit dibanding periode sama tahun lalu. Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak aktivitas proyek terhenti, yang berdampak pada penurunan permintaan alat berat.
“Kondisi industri alat berat sepanjang semester I-2020 cukup buruk. Akibat pandemic Covid-19 ini, produksi alat berat kita turun 62%,” kata Ketua Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi) Jamaluddin kepada Investor Daily di Jakarta, baru-baru ini.
Jamaluddin mengungkapkan, pandemi Covid-19 yang menyebabkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), membuat aktivitas di sejumlah industri pengguna alat berat menjadi terganggu.
“Karena pandemi, orang-orang menahan order. Pembelian alat berat tidak lagi menjadi prioritas,” tutur dia.
Penurunan permintaan alat berat, lanjut Jamaluddin, terutama terjadi di sektor pertambangan. “Konstruksi juga. Sementara di sektor agribisnis dan kehutanan masih stagnan,” ujar dia.
Menurut Jamaluddin, sudah banyak perusahaan alat berat yang menghentikan sementara operasionalnya. Bahkan di perusahaan tier 2 dan tier 3 telah banyak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya. “Sekitar seribu lebih karyawan sudah dilayoff,” ujar dia.
Saat ini, menurut Jamaluddin, utilisasi pabrik alat berat hanya sekitar 30% dari total kapasitas produksi sebanyak 10.000 unit per tahun. “Dengan kondisi sekarang, produksi kita hanya sekitar 3.000 unit, jadi hanya 30% yang terpakai,” tutur dia.
“Tahun lalu, utilisasi kita 60% karena memang permintaannya turun. Tahun ini saya prediksi turun sekitar 7%, tapi karena Covid-19 ini, utilisasinya jadi terjun bebas menjadi tinggal 30%,” terang dia.
Dia berharap, permintaan alat berat bisa sedikit membaik di semester II ini. “Kita harapkan membaik. Kuncinya ada pada kuartal III ini,” kata dia.
Dia memperkirakan, produksi alat berat sepanjang tahun ini tidak akan bisa menembus 3.000 unit. Padahal, tahun lalu produksi bisa mencapai 6.060 unit.
Hinabi berharap, Pemerintah bisa memberikan stimulus bagi industri alat berat untuk bisa bertahan menghadapi kondisi saat ini.
“Harapannya, insentif PPh 21 bisa diperpanjang, PPh 22 dan 25 segera direalisasikan, selain itu juga insentif listrik, gas, dan lainnya,” ujar dia.
Turun 55%
Sementara itu, penurunan penjualan juga terjadi pada alat berat Komatsu. Sepanjang paruh pertama 2020, penjualan alat berat tersebut turun 55,50% menjadi 853 unit dari sebelumnya 1.917 unit.
Penurunan penjualan merata di semua sektor, dengan koreksi tertinggi terjadi di sektor pertambangan.
Investor Relation PT United Tractors Tbk Ari Setiyawan dalam keterangan di situs resmi perusahaan, mengatakan, penjualan Komatsu di sektor pertambangan anjlok 65,93% menjadi 307 unit disbanding periode sama tahun lalu 901 unit. Meski demikian, sektor ini masih menjadi contributor terbesar penjualan Komatsu, yakni mencapai 35,99% dari total penjualan.
Ari melanjutkan, penjualan Komatsu di sektor lainnya juga menurun. Penjualan di sektor Agribisnis turun 61,94% menjadi 102 unit dari sebelumnya 268 unit. Sedangkan kontribusi terhadap total penjualan sebanyak 12%.
Koreksi penjualan, kata Ari, juga terjadi di sektor konstruksi. Penjualan alat berat ini turun 50,48% menjadi 256 unit dari sebelumnya 517 unit. Meski demikian, kontribusinya terhadap total penjualan Komatsu meningkat menjadi 30% disbanding sebelumnya 27%.
Penjualan Komatsu di sektor kehutanan, lanjut Ari, juga mencatatkan penurunan. Selama enam bulan pertama 2020, penjualan alat berat ini turun 18,26% dari 230 unit menjadi 188 unit.
Sementara itu kontribusi terhadap total penjualan naik dari 12% menjadi 22%. “Khusus di bulan Juni 2020, penjualan Komatsu hanya 76 unit dengan pangsa pasar 33%,” ungkap Ari.
Menteri Perindustrian (Men perin) Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengatakan, industri alat berat masuk dalam 17 industri yang terkena dampak yang cukup berat (hard hit) dari wabah virus korona atau Covid-19 di Indonesia. Penyebaran Covid-19 yang semakin meluas membuat industri-industri tersebut mengalami penundaan pembayaran kontrak, pembatalan order, penurunan utilisasi, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
“Secara umum, hampir semua sektor industri terkena dampak penyebaran Covid-19, sehingga perlu diberi perhatian lebih. Di antaranya yang mengalami hard hit seperti industri otomotif, industri besi baja, industri pesawat terbang dan MRO, kereta api, galangan kapal, industri semen, keramik, kaca, industri regulator, peralatan listrik, kabel, industri elektronika, peralatan telekomunikasi, industri tekstil, industri mesin dan alat berat, serta industri meubel dan kerajinan,” kata Menperin.
Dia melanjutkan, industri lain yang terdampak moderat, antara lain industri petrokimia dan industri karet. “Akibat penyebaran Covid-19, membuat beberapa sektor industri terdampak sehingga mengakibatkan beberapa permasalahan secara umum, Di antaranya adalah kontrak pembayaran tertunda. Terdapat beberapa kontrak pembayaran yang tertunda bahkan ada yang mengalami pembatalan order,” ujar dia.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

