Tarif Listrik Industri PLN Masih Kompetitif
JAKARTA – PT PLN (Persero) menyatakan, tarif listrik yang dipatok oleh perusahaan setrum negara tersebut merupakan yang termurah di kawasan Asean. Data Bank Dunia menyebutkan, tarif listrik PLN hanya US$ 8,24 sen per kWh, jauh dari tarif listrik Filipina sebesar US$ 17,35 sen/kWh.
“Tarif PLN termasuk paling murah. Bahkan sekarang lebih murah dari Malaysisa, Thailand, Vietnam, dan Filipina,” kata Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT PLN Murtaqi Syamsuddin lewat pesan pendek kepada wartawan, Kamis (20/1).
Menurut Bank Dunia, Malaysia mematok harga listrik mereka pada angka US$ 11,84 sen/kWh, Korea sebesar US$ 9,98 sen/kWh, Thailand US$ 8,57 sen/kWh, Filipina US$ 17,35 sen/ kWh, dan Vietnam US$ 9,69 sen/kWh.
Di dalam negeri, menurut Murtaqi, tarif listrik PLN juga masih lebih rendah dari patokan harga perusahaan listrik swasta, salah satunya Cikarang Listrindo. “Cikarang Listrindo menetapkan tarif listrik sebesar US$ 9,59 sen/kWh,” kata dia.
Saat ini Cikarang Listrindo telah memasok lebih dari 1.600 industri di kawasan industri Jababeka, Lippo Cikarang, EJIP, dan MM2000. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance Indonesia (Indef) Fadhil Hasan mengatakan, dari aspek kebijakan harga listrik Indonesia masih cukup kompetitif dibandingkan negara lain.
“Dengan adanya kenaikan tagihan listrik ini, diperkirakan tarif listrik industri Indonesia masih setara dengan Malaysia. Jadi masih kompetitif lah,” kata dia dalam diskusi When Do The Electricity Crisis Go to An End di Jakarta, Kamis (20/1).
Fadhil berpendapat, keputusan PLN untuk mencabut batas kenaikan (capping) tarif sebesar 18% memiliki dasar yang kuat. Sebab, kenaikan tarif setelah capping dicabut sebenarnya tidak terlalu mengganggu daya saing nasional. Namun, kenaikan ini harus diikuti perbaikan dari sisi PLN.
Dia menyarankan, PLN harus memperbesar akses listrik dan melakukan efisiensi. “Karena secara moral kebijakan kenaikan tariff listrik menjadi tidak bisa diterima apabila dalam proses produksinya PLN tidak efisien,” jelas dia.
Seperti diketahui, masalah listrik industri ini telah memicu ‘perseteruan’ antara pemerintah, PLN, dan pengusaha. Pada Juli 2010 lalu pelaku industri dan bisnis mendapat kebijakan kenaikan TDL dengan pola capping maksimal 18%. Kemudian pada periode 1 Oktober 2010 pelanggan listrik bisnis seperti mal, hotel, perkantoran telah lebih dahulu dicabut capping 18%, sementara untuk pelanggan industri tetap
memakai pola capping.
Namun, per Januari 2011, PLN tidak lagi menerapkan capping sehingga terjadi kenaikan TDL industri di atas 18%. Kalangan industri menolak pencabutan capping karena akan menaikkan biaya listrik sebesar 30-40% sehingga berdampak menurunkan daya saing industri. (c05)
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


