Jokowi Larang 5 Segmen Peserta BPJS Kesehatan Manfaatkan Asuransi Tambahan
JAKARTA, investor.id – Layanan kelas rawat inap standar (KRIS) dari BPJS Kesehatan akan diterapkan di seluruh rumah sakit (RS) mitra BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025. Untuk bisa mendapatkan layanan perawatan yang lebih tinggi, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
Namun demikian, ada beberapa segmen peserta BPJS Kesehatan yang dikecualikan untuk bisa memanfaatkan layanan tambahan itu. Dalam aturan terbaru, bahkan segmen peserta yang dikecualikan ditambah. Kini, mereka juga dilarang memanfaatkan layanan perawatan tambahan meskipun dapat membayar selisih biaya yang telah dijamin BPJS Kesehatan.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024 itu mengatur mengenai KRIS, termasuk mengenai layanan BPJS Kesehatan yang bisa terhubung dengan asuransi kesehatan tambahan.
Dalam Pasal 51, diatur bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi tambahan. Peserta JKN juga dapat meningkatkan layanan perawatan yang lebih tinggi dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan layanan.
Dalam hal adanya selisih biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan akibat adanya peningkatan pelayanan, selisih biaya dapat dibayar antara lain oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
Namun demikian, ketentuan mengenai peningkatan layanan perawatan itu dikecualikan bagi lima segmen peserta, antara lain;
-
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yang didefinisikan sebagai peserta fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
-
Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. BP adalah mereka yang bukan termasuk PPU, PBPU, PBI, dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda.
-
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Mereka dikenal sebagai peserta mandiri.
-
Peserta Penerima Upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan anggota keluarganya.
-
Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), karena belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya pada Perpres 82/2018, hanya ada tiga segmen yang dikecualikan yaitu peserta PBI, peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota keluarganya, serta peserta yang didaftarkan oleh Pemda karena belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan sendiri masih diatur untuk dapat melakukan koordinasi dengan penyelenggara jaminan lain yang memberi pelayanan kesehatan. Mereka adalah BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT Asabri untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Penyakit Akibat Kerja; PT Jasa Raharja untuk program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas; serta penyelenggara jaminan lain yang memberi manfaat pelayanan kesehatan.
Turut diatur pula, dalam hal BPJS Kesehatan membayarkan terlebih dahulu biaya pelayanan kesehatan yang seharusnya dijamin oleh penyelenggara jaminan lainnya, maka penyelenggara jaminan lainnya itu wajib membayar biaya pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






