Minggu, 5 April 2026

Jokowi Larang 5 Segmen Peserta BPJS Kesehatan Manfaatkan Asuransi Tambahan

Penulis : Prisma Ardianto
16 Mei 2024 | 21:14 WIB
BAGIKAN
Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym)
Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym)

JAKARTA, investor.id – Layanan kelas rawat inap standar (KRIS) dari BPJS Kesehatan akan diterapkan di seluruh rumah sakit (RS) mitra BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025. Untuk bisa mendapatkan layanan perawatan yang lebih tinggi, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

Namun demikian, ada beberapa segmen peserta BPJS Kesehatan yang dikecualikan untuk bisa memanfaatkan layanan tambahan itu. Dalam aturan terbaru, bahkan segmen peserta yang dikecualikan ditambah. Kini, mereka juga dilarang memanfaatkan layanan perawatan tambahan meskipun dapat membayar selisih biaya yang telah dijamin BPJS Kesehatan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024 itu mengatur mengenai KRIS, termasuk mengenai layanan BPJS Kesehatan yang bisa terhubung dengan asuransi kesehatan tambahan.

ADVERTISEMENT

Dalam Pasal 51, diatur bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi tambahan. Peserta JKN juga dapat meningkatkan layanan perawatan yang lebih tinggi dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan layanan.

Dalam hal adanya selisih biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan akibat adanya peningkatan pelayanan, selisih biaya dapat dibayar antara lain oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Namun demikian, ketentuan mengenai peningkatan layanan perawatan itu dikecualikan bagi lima segmen peserta, antara lain;

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yang didefinisikan sebagai peserta fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

  2. Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. BP adalah mereka yang bukan termasuk PPU, PBPU, PBI, dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda.

  3. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Mereka dikenal sebagai peserta mandiri.

  4. Peserta Penerima Upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan anggota keluarganya.

  5. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), karena belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya pada Perpres 82/2018, hanya ada tiga segmen yang dikecualikan yaitu peserta PBI, peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota keluarganya, serta peserta yang didaftarkan oleh Pemda karena belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan sendiri masih diatur untuk dapat melakukan koordinasi dengan penyelenggara jaminan lain yang memberi pelayanan kesehatan. Mereka adalah BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT Asabri untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Penyakit Akibat Kerja; PT Jasa Raharja untuk program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas; serta penyelenggara jaminan lain yang memberi manfaat pelayanan kesehatan.

Turut diatur pula, dalam hal BPJS Kesehatan membayarkan terlebih dahulu biaya pelayanan kesehatan yang seharusnya dijamin oleh penyelenggara jaminan lainnya, maka penyelenggara jaminan lainnya itu wajib membayar biaya pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 2 jam yang lalu

Prabowo dan SBY Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Presiden Prabowo dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut melepas tiga prajurit TNI yang gugur di Lebanon untuk dimakamkan.
InveStory 3 jam yang lalu

Inspiratif! Rayyan Shahab Diterima 15 Kampus Top Dunia Tanpa Kursus Bahasa Inggris

Siswa MAN IC Pekalongan, Ahmad Ali Rayyan Shahab mencatat prestasi luar biasa. Di usia 17 tahun dia diterima 15 kampus dunia.
Business 3 jam yang lalu

Private AI Bantu Dunia Bisnis Kurangi Risiko 

- Tekanan terhadap perusahaan Indonesia saat ini terasa dari dua arah sekaligus. Di satu sisi, semua orang bicara soal AI, mulai dari chatbot, analitik prediktif, sampai agen AI yang bisa mengotomatisasi proses bisnis.
Business 3 jam yang lalu

MPMX Raih Laba Bersih Rp 462 Miliar pada 2025

PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX), perusahaan konsumer  otomotif dan transportasi di Indonesia hari ini melaporkan hasil kinerja keuangan  untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit. Perseroan tetap mempertahankan fundamental  bisnis yang solid di tengah dinamika kondisi pasar.  
Market 6 jam yang lalu

Pizza Hut (PZZA) Balikkan Rugi Jadi Laba

PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) membalikkan kinerja keuangan pada 2025 dengan mencetak laba bersih tahun berjalan sebesar Rp 24,75 miliar.
National 6 jam yang lalu

Jenazah Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian UNIFIL Tiba di Indonesia

Tiga jenazah prajurit TNI yang gugur jalankan tugas di Lebanon tiba di tanah air dan dijadwalkan akan diterima Presiden Prabowo Subianto.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia