Minggu, 5 April 2026

Sidang Pemakzulan Yoon Hanya Berlangsung 4 Menit

Penulis : Grace El Dora
14 Jan 2025 | 23:59 WIB
BAGIKAN
Orang-orang menonton siaran langsung permintaan maaf Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol di Stasiun Seoul, Distrik Jung, Seoul, Korsel pada 7 November 2024. (Foto: Yonhap)
Orang-orang menonton siaran langsung permintaan maaf Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol di Stasiun Seoul, Distrik Jung, Seoul, Korsel pada 7 November 2024. (Foto: Yonhap)

SEOUL, investor.id – Sidang resmi pertama kasus pemakzulan Presiden Korea Selatan (Korsel) hanya berlangsung empat menit. SIdang terhadap Yoon Suk Yeol itu berakhir setelah empat menit pada Selasa (14/1/2025) karena ketidakhadiran Yoon. Mahkamah Konstitusi menolak permintaan Yoon, mengecualikan salah satu dari delapan hakim dalam sidang tersebut.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (16/1/2025) pukul 14.00. Pengadilan akan melanjutkan proses meskipun Yoon hadir atau tidak, kata penjabat Ketua Mahkamah Moon Hyung-bae, mengacu pada hukum yang relevan. Sidang pada Selasa digelar tepat sebulan setelah Majelis Nasional memberikan suara untuk memakzulkan Yoon atas pemberlakuan darurat militer yang berlangsung singkat pada 3 Desember 2023.

Pengacara Yoon sebelumnya menyatakan bahwa presiden, yang telah diskors dari tugasnya, tidak akan menghadiri sidang karena khawatir terhadap keselamatannya di tengah upaya penyidik untuk menahannya atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait keputusan darurat militernya.

ADVERTISEMENT

Ketua Mahkamah Moon menyatakan pengadilan memutuskan untuk menolak permintaan Yoon untuk mengecualikan salah satu dari delapan hakim—Chung Kye-sun—dari sidang tersebut. Keputusan ini diambil secara bulat oleh tujuh hakim lainnya, katanya.

Pengacara Yoon meminta Chung dikecualikan dengan alasan khawatir pekerjaan masa lalunya sebagai pemimpin masyarakat dan penelitian hukum progresif dapat mengurangi peluang keputusan yang adil.

"Sangat disayangkan permintaan kami ditolak tanpa alasan yang jelas. Saya percaya hakim yang memiliki akal sehat seharusnya mengundurkan diri," ucap Yun Gap-geun selaku pengacara Yoon, seperti dikutip Yonhap pada Selasa (14/1/2025).

Editor: Grace El Dora

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


National 2 jam yang lalu

Prabowo dan SBY Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Presiden Prabowo dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut melepas tiga prajurit TNI yang gugur di Lebanon untuk dimakamkan.
InveStory 2 jam yang lalu

Inspiratif! Rayyan Shahab Diterima 15 Kampus Top Dunia Tanpa Kursus Bahasa Inggris

Siswa MAN IC Pekalongan, Ahmad Ali Rayyan Shahab mencatat prestasi luar biasa. Di usia 17 tahun dia diterima 15 kampus dunia.
Business 2 jam yang lalu

Private AI Bantu Dunia Bisnis Kurangi Risiko 

- Tekanan terhadap perusahaan Indonesia saat ini terasa dari dua arah sekaligus. Di satu sisi, semua orang bicara soal AI, mulai dari chatbot, analitik prediktif, sampai agen AI yang bisa mengotomatisasi proses bisnis.
Business 3 jam yang lalu

MPMX Raih Laba Bersih Rp 462 Miliar pada 2025

PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX), perusahaan konsumer  otomotif dan transportasi di Indonesia hari ini melaporkan hasil kinerja keuangan  untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit. Perseroan tetap mempertahankan fundamental  bisnis yang solid di tengah dinamika kondisi pasar.  
Market 5 jam yang lalu

Pizza Hut (PZZA) Balikkan Rugi Jadi Laba

PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) membalikkan kinerja keuangan pada 2025 dengan mencetak laba bersih tahun berjalan sebesar Rp 24,75 miliar.
National 6 jam yang lalu

Jenazah Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian UNIFIL Tiba di Indonesia

Tiga jenazah prajurit TNI yang gugur jalankan tugas di Lebanon tiba di tanah air dan dijadwalkan akan diterima Presiden Prabowo Subianto.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia