Simalakama Bernama Auto Rejection
JAKARTA, Investor.id - Sejak perdagangan hari pertama tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan hari ini Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah turun sebanyak 18,46%. Dalam rangka mencegah penurunan IHSG lebih dalam, maka pada hari ini Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan kebijakan auto rejection asimetris.
Auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan BEI terhadap penawaran jual atau permintaan beli efek (saham) yang melewati batas kenaikan/penurunan harga yang ditetapkan oleh BEI. Kebijakan auto rejection yang berlaku selama ini bersifat simetris, artinya batas kenaikan dan penurunan harga adalah sama yaitu 35% untuk saham dengan rentang harga Rp50-Rp200, sebesar 25% untuk saham dengan rentang harga >Rp200-Rp5.000, dan 20% untuk saham dengan harga >Rp5.000.
Artinya, kalau ada investor yang memasukkan penawaran jual atau permintaan beli dengan harga yang melebihi batasan tersebut akan secara otomatis ditolak oleh sistem perdagangan BEI. Dengan perubahan kebijakan menjadi asimetris, maka penurunan harga dibatasi hanya maksimum 10% untuk semua kelompok harga, sedangkan kenaikannya bisa mencapai batasan yang berlaku sebelumnya.
Pasar saham yang sempurna adalah pasar saham dengan sedikit mungkin intervensi, khususnya dalam pembentukan harga saham, seyogyanya diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Namun tak dapat dipungkiri bahwa di pasar saham selalu saja ada pihak-pihak tertentu yang berusaha memanipulasi harga, menaikkan atau menurunkan harga suatu saham sesuai keinginan mereka.
Kebijakan auto rejection pada dasarnya adalah salah satu bentuk intervensi terhadap pasar, dalam rangka mencegah pergerakan harga yang tidak wajar. Intervensi pasar juga perlu dilakukan dalam kondisi tertentu seperti terjadinya penurunan IHSG yang dalam seperti saat ini. Kalau kebijakan auto rejection saja sudah merupakan suatu intervensi, apalagi kebijakan auto rejection yang bersifat asimetris, dimana batasan kenaikan harga berbeda dengan batasan penurunan harga. Pertanyaan sederhananya, kenapa dibatasi hanya 10%, bukan 5% atau bahkan 0%?
Tidak mudah untuk menjawab pertanyaan itu, karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan. Ada sebagian investor yang hanya bisa mentoleransi penurunan harga yang sedikit saja, sebaliknya ada juga sebagian investor yang menginginkan penurunan yang dalam supaya bisa memperoleh keuntungan besar pada saat harga saham berbalik arah. Namun yang perlu diingat adalah segala bentuk intervensi akan mempengaruhi integritas pasar.
Pemberlakuan kebijakan auto rejection asimetris tidak terjadi saat ini saja. Pada bulan Agustus 2015 BEI juga memberlakukan kebijakan yang sama saat IHSG turun ke level 4.033, setelah sebelumnya sempat mencapai level tertinggi yaitu 5.523. Pemberlakuan kebijakan auto rejection asimetris pada waktu itu berlangsung lebih dari satu tahun, dan baru dikembalikan ke kebijakan simetris pada bulan Desember 2016.
Yang menarik, salah satu pertimbangan untuk mengembalikan ke kebijakan simetris adalah adanya desakan dari sebagian investor yang menginginkan batas penurunan yang lebih dalam karena menganggap batas penurunan 10% tidak lagi menarik untuk trading saat kondisi pasar sudah normal. Jadi, sampai kapan kebijakan auto rejection asimetris yang baru saja diberlakukan akan berlangsung? Tidak ada yang bisa menjawab, karena sepenuhnya tergantung pada kondisi pasar modal.
*** Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI periode 2015-2018
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

