Praxion Sempat Dinyatakan Aman, Pengawasan BPOM Dipertanyakan
JAKARTA, Investor.id -Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pasalnya, ditemukannya kembali dua korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) setelah mengonsumsi obat Praxion.
Padahal, obat Praxion merupakan salah satu merek yang masuk dalam daftar aman obat yang dirilis BPOM yang dimasukkan kategori aman.
"Kemenkes kecolongan dengan adanya penambahan kasus gagal ginjal, termasuk juga soal konsumsi obat Praxion. Per 17 November lalu, obat ini sudah dinyatakan aman oleh BPOM. Mereka kan punya pengawasan pre dan post market, di mana letak pengawasan itu?," kata perwakilan Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Reza Zia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Reza menilai, kejadian ini bisa membuat masyarakat bingung dalam hal memilih obat yang aman untuk dikonsumsi anak. "Dengan kejadian ini, kita harus percaya siapa lagi? BPOM bilang sudah aman, tapi ada lagi dua korban setelah mengonsumsi obat yang dinyatakan aman," kata Reza.
Sebelumnya, Kemenkes mengungumumkan telah mendapatkan laporan kasus baru GGAPA, setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember tahun lalu. Dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. “Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril dalam keterangan resminya, Senin (6/2/2023).
Satu kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion. Pada tanggal 28 Januari, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria) kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta, untuk mendapatkan pemeriksaan, dan pada tanggal 31 Januari mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.
Dikarenakan ada gejala GGAPA maka direncanakan untuk dirujuk ke RSCM, tetapi keluarga menolak dan pulang paksa. Pada tanggal 1 Februari, orang tua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD, dan pasien sudah mulai buang air kecil. Pada tanggal 1 Februari, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole, namun 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia.
Sementara satu kasus lainnya masih merupakan suspek, anak berusia 7 tahun, mengalami demam pada tanggal 26 Januari, kemudian mengkonsumsi obat penurun panas sirop yang dibeli secara mandiri.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

