Tuai Pro Kontra Harga Pembelian Mobil Listrik PNS Rp 1 Miliar, CREED Ungkap Sisi Positifnya
JAKARTA, Investor.id - Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 pada 28 April 2023 menuai pro kontra di kalangan masyarakat.
Apalagi peraturan yang diundangkan pada 3 Mei 2023 itu menyebutkan Standar Biaya Masukan (SBM) untuk mobil listrik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lembaga kajian kebijakan publik, Center for Research on Ethics, Economy, and Democracy (CREED), menilai bahwa publik salah tafsir atas penerapan SBM dalam PMK 49/2023 ini.
Direktur Eksekutif CREED Yoseph Billie Dosiwoda mengatakan, SBM mobil listrik ini bukan bentuk alokasi pengadaan proyek. Melainkan pengaturan untuk batas atas pada pagu penganggaran yang dapat diajukan kementerian atau lembaga (K/L) untuk pengadaan kendaraan listrik.
"Jadi publik jangan salah menafsirkan, jika pemerintah melakukan pemborosan, justru SBM ini standar biaya pagu anggaran yang berfungsi memberikan payung hukum bagi instansi pemerintah yang ingin mengajukan," tutur Billie dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Pasal 2 huruf a dan b PMK No. 49/2023 mengatur mengenai batas maksimal atau estimasi anggaran yang dapat diajukan K/L.
Terlampir, untuk motor listrik anggaran maksimalnya adalah Rp 28 juta per unit dan kendaraan listrik untuk operasional kantor maksimal Rp 430 juta. Sedangkan pengadaan mobil listrik untuk eselon I maksimal Rp 967 juta dan bagi eselon II maksimal Rp 746 juta.
"Penerapan SBM ini memberikan batasan harga tertinggi dalam pengadaan kendaraan listrik, artinya besarannya tidak dapat dilampaui. Ini semua demi menjaga efisiensi anggaran pada APBN," ujar Billie.
"Dalam hal ini sepertinya pemerintah juga mau membuka ruang bagi yang ingin menerapkan pengadaan mobil listrik, namun dengan batasan anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PMK tersebut," sambungnya.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

