Penghapusan Restitusi Pajak Picu Keraguan Investor
10 Apr 2026 | 08:45 WIB
JAKARTA, investor.id – Wacana penundaan atau penghentian restitusi pajak dinilai berpotensi menimbulkan polemik baru serta memicu keraguan investor terhadap kepastian hukum dan kebijakan di Indonesia. Kalangan pengusaha juga berpendapat restitusi pajak merupakan hak dunia usaha atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan ke negara.
Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini, pelaku usaha harus menjaga keberlanjutan usaha untuk mempertahankan karyawan, membuka lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan pemerintah juga diharapkan memberikan ketenangan dan kepastian berusaha. Dalam tekanan ekonomi global yang dipicu perang tarif dan konflik geopolitik, mempertahankan pekerja yang ada bukan masalah mudah, apalagi membuka lapangan kerja baru.

