MBG Disetop saat Libur Sekolah, BGN Klaim Bisa Hemat Hingga Rp 3 Triliun
JAKARTA, investor.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengklaim penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah dapat menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp 3 triliun.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Melalui aturan itu, layanan MBG tidak diberikan selama masa libur sekolah.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Agustina Arumsari, mengatakan bahwa efisiensi anggaran berasal dari penghentian pembayaran insentif kepada SPPG yang tidak beroperasi selama periode tersebut.
“Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp 3.004.560.000.000,” kata Agustina dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Agustina, penghentian sementara layanan MBG dilakukan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran sekaligus memperbaiki tata kelola program yang saat ini terus berkembang.
“Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi program MBG pada SPPG,” ujarnya.
Kebijakan tersebut berlaku selama masa libur sekolah yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, yakni mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Berbeda dengan periode Ramadan yang tetap memungkinkan penyaluran MBG melalui sistem bundling, pada masa libur sekolah kali ini distribusi dihentikan sepenuhnya.
“Nah, untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud untuk standardisasi tata kelola operasional dan efisiensi sumber daya,” kata Agustina.
Ia menjelaskan, masa libur sekolah dimanfaatkan BGN untuk melakukan penataan ulang sistem operasional dan tata kelola program MBG agar lebih efektif ke depan.
Adapun salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah penghentian pemberian insentif kepada seluruh SPPG yang tidak beroperasi selama periode libur. Selama ini, setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp 6 juta per hari.
“Di dalam SE ini ditegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” tegas Agustina.
Penghentian layanan MBG berlaku bagi seluruh penerima manfaat, baik peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Menanggapi keberatan sejumlah mitra penyelenggara, Agustina menegaskan kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip efisiensi dan pembayaran hanya dilakukan apabila layanan benar-benar diberikan.
“Kalau memang tidak beroperasi, no service no pay. Itu sesuatu yang wajar,” ujarnya.
Menurut dia, tetap membayarkan insentif penuh ketika layanan tidak berjalan tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran negara. “Efisiensi anggaran itu kepentingannya lebih besar. Tidak masuk akal jika insentif Rp 6 juta per hari tetap dibayarkan padahal layanannya tidak diberikan,” pungkasnya.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






