BEI: Baru 357 Perusahaan Tercatat Laporkan LK Kuartal II-2022
JAKARTA, investor.id – Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, baru terdapat 357 Perusahaan Tercatat yang sudah menyampaikan Laporan Keuangan (LK) Kuartal II hingga Senin (8/8/2022). Sedangkan batas waktu batas waktu penyampaian laporan keuangan kuartal II yang tidak diaudit paling lambat disampaikan pada akhir Agustus 2022.
“Bursa selanjutnya akan mengumumkan daftar perusahaan tercatat yang belum menyampaikan LK TW II yang dimaksud pada awal bulan September 2022,” ungkap Nyoman Yetna, Senin (8/8/2022).
Nyoman Yetna menjelaskan, merujuk pada Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, batas waktu penyampaian laporan keuangan Kuartal II per 30 Juni 2022 adalah satu bulan sejak batas waktu tanggal pelaporan untuk laporan keuangan yang tidak diaudit.
Berdasarkan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Ditambah lagi, urat Keputusan Direksi No. Kep-00024/BEI/04-2022 perihal Perubahan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, maka batas waktu penyampaian laporan keuangan kuartal II yang tidak diaudit memperoleh relaksasi selama satu bulan. “Atau paling lambat disampaikan pada akhir Agustus 2022,” jelasnya.
Nyoman Yetna menmabakan, mengacu pada Ketentuan II.6.1 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Bursa memberikan peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender. Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta sampai 60 hari kalender.
“Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta sampai 90 hari kalender; dan Suspensi perdagangan Efek sejak hari kalender ke-91,” tutup Nyoman Yetna.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






