Minggu, 5 April 2026

BEI: Baru 357 Perusahaan Tercatat Laporkan LK Kuartal II-2022

Penulis : Indah Handayani
8 Aug 2022 | 14:10 WIB
BAGIKAN
Karyawati melintas di Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. Foto ilustrasi:  BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal
Karyawati melintas di Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. Foto ilustrasi: BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal

JAKARTA, investor.id – Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, baru terdapat 357 Perusahaan Tercatat yang sudah menyampaikan Laporan Keuangan (LK) Kuartal II hingga Senin (8/8/2022). Sedangkan batas waktu batas waktu penyampaian laporan keuangan kuartal II yang tidak diaudit paling lambat disampaikan pada akhir Agustus 2022.

“Bursa selanjutnya akan mengumumkan daftar perusahaan tercatat yang belum menyampaikan LK TW II yang dimaksud pada awal bulan September 2022,” ungkap Nyoman Yetna, Senin (8/8/2022).

Nyoman Yetna menjelaskan, merujuk pada Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, batas waktu penyampaian laporan keuangan Kuartal II per 30 Juni 2022 adalah satu bulan sejak batas waktu tanggal pelaporan untuk laporan keuangan yang tidak diaudit.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Ditambah lagi, urat Keputusan Direksi No. Kep-00024/BEI/04-2022 perihal Perubahan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, maka batas waktu penyampaian laporan keuangan kuartal II yang tidak diaudit memperoleh relaksasi selama satu bulan. “Atau paling lambat disampaikan pada akhir Agustus 2022,” jelasnya.

Nyoman Yetna menmabakan, mengacu pada Ketentuan II.6.1 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Bursa memberikan peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender. Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta sampai 60 hari kalender.  

“Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta sampai 90 hari kalender; dan  Suspensi perdagangan Efek sejak hari kalender ke-91,” tutup Nyoman Yetna.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 2 jam yang lalu

Prabowo dan SBY Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Presiden Prabowo dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut melepas tiga prajurit TNI yang gugur di Lebanon untuk dimakamkan.
InveStory 2 jam yang lalu

Inspiratif! Rayyan Shahab Diterima 15 Kampus Top Dunia Tanpa Kursus Bahasa Inggris

Siswa MAN IC Pekalongan, Ahmad Ali Rayyan Shahab mencatat prestasi luar biasa. Di usia 17 tahun dia diterima 15 kampus dunia.
Business 2 jam yang lalu

Private AI Bantu Dunia Bisnis Kurangi Risiko 

- Tekanan terhadap perusahaan Indonesia saat ini terasa dari dua arah sekaligus. Di satu sisi, semua orang bicara soal AI, mulai dari chatbot, analitik prediktif, sampai agen AI yang bisa mengotomatisasi proses bisnis.
Business 3 jam yang lalu

MPMX Raih Laba Bersih Rp 462 Miliar pada 2025

PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX), perusahaan konsumer  otomotif dan transportasi di Indonesia hari ini melaporkan hasil kinerja keuangan  untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit. Perseroan tetap mempertahankan fundamental  bisnis yang solid di tengah dinamika kondisi pasar.  
Market 5 jam yang lalu

Pizza Hut (PZZA) Balikkan Rugi Jadi Laba

PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) membalikkan kinerja keuangan pada 2025 dengan mencetak laba bersih tahun berjalan sebesar Rp 24,75 miliar.
National 6 jam yang lalu

Jenazah Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian UNIFIL Tiba di Indonesia

Tiga jenazah prajurit TNI yang gugur jalankan tugas di Lebanon tiba di tanah air dan dijadwalkan akan diterima Presiden Prabowo Subianto.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia