PTBA Ungkap Kendala Akuisisi PLTU Pelabuhan Ratu
JAKARTA, investor.id – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengungkap kendala akuisisi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Pelabuhan Ratu atau PLTU Jawa Barat 2 milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN.
Direktur Pengembangan Usaha Bukit Asam Rafli Yandra menyebut, berdasarkan evaluasi tim akuisisi PTBA, secara teknis PLTU Pelabuhan Ratu layak untuk diambilalih. Hanya saja, masih terdapat dua kendala yang menghambat proses akuisisi tersebut.
“Pertama, belum adanya laporan due diligence berdasarkan data yang ter-update sehingga konsultan belum bisa memberikan laporannya,” ucap Rafli dalam konferensi pers di Hotel Westin Jakarta, Senin (14/4/2025).
Kendala berikutnya, PLN belum bisa memenuhi waiver dari PP 15 dan PMK 56. Karena itu, PTBA belum memperoleh kepastian apakah transaksi penjualan energi ke PLN bisa dilakukan selepas akuisisi tersebut.
“Kami saat ini masih menunggu beberapa hal. Dalam hal ini, apabila PTBA mendapatkan penugasan untuk melanjutkan program pensiun dini (early retirement) melalui skema akuisisi, maka syarat-syarat perlu dipernuhi,” ujar Rafli.
Syarat-syarat tersebut meliputi suku bunga pendanaan yang kompetitif dan PLN bisa memenuhi waiver PMK 56 untuk memperoleh insentif PPN.
Waiver atau pembebasan PPN dalam PMK 56/2021 merujuk pada pembebasan atau penangguhan kewajiban perpajakan, khususnya PPN, atas pengalihan harta dalam proses restrukturisasi usaha. Dengan menggunakan nilai buku, pengalihan harta tidak dianggap sebagai objek PPN, sehingga tidak dikenai PPN pada saat transaksi tersebut dilakukan.
Sementara PP 15 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 mengatur tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Pendapatan Tambahan Rp 6 Triliun
Editor: Muawwan Daelami
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






