CFX Mulai Diskon Biaya Transaksi Kripto 50% Maret 2026
JAKARTA, investor.id - PT Central Finansial X alias Bursa Kripto CFX akan mulai mendiskon biaya transaksi bursa sebesar 50% pada 1 Maret 2026 dari 0,04% menjadi 0,02%. Diskon berikutnya akan diberlakukan pada 1 Oktober 2026 menjadi 0,01%.
Kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing perdagangan aset kripto nasional ini mendapat sambutan positif dari pelaku industri. Langkah ini dinilai bakal memperkuat posisi bursa kripto berizin di Indonesia di tengah tingginya persaingan dengan platform luar negeri yang tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
CEO Indodax William Sutanto menilai, efisiensi struktur biaya menjadi faktor krusial bagi keberlanjutan industri. Sebab, biaya transaksi yang relatif tinggi selama ini mendorong konsumen lebih memilih platform asing.
“Struktur biaya yang lebih efisien dan kompetitif merupakan angin segar bagi industri aset kripto karena dapat mendorong frekuensi transaksi yang lebih tinggi. Hal tersebut juga dapat menarik kembali para konsumen yang selama ini bertransaksi di platform luar untuk kembali masuk ke dalam negeri,” jelas William dalam keterangan resmi, Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan hasil studi LPEM FEB UI menunjukkan, volume transaksi konsumen Indonesia di platform luar negeri yang tidak berizin mencapai 2,6 kali lipat lebih besar dibandingkan platform kripto berizin di dalam negeri.
Direktur Utama PT Kagum Teknologi Indonesia Adrian Sudirgo menyatakan, penyesuaian biaya merupakan dinamika alami dalam industri yang semakin kompetitif. “Perkembangan tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi konsumen serta mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani menjelaskan, pemangkasan biaya transaksi dilakukan untuk memperkecil ketimpangan biaya antara bursa berizin dan platform asing yang tidak diawasi regulator, yang selama ini memicu capital outflow.
“Penurunan biaya ini tidak semata-mata untuk menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif, tetapi juga membangun pangsa pasar yang lebih besar. Harapannya, volume transaksi dalam negeri meningkat sehingga industri ini memberi dampak positif pada perekonomian nasional,” terang Subani.
CFX sebagaimana mengacu pada data OJK memperlihatkan bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp 482,23 triliun sepanjang 2025 dengan jumlah konsumen menembus 12,92 juta pada akhir Desember 2025. Laporan Chainalysis Global Crypto Adoption Index 2025 menempatkan Indonesia di peringkat ketujuh dunia untuk adopsi aset kripto.
Editor: Muawwan Daelami
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now



