Demutualisasi BEI Dikebut
JAKARTA, investor.id - Pemerintah dan DPR mempercepat proses reformasi Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui skema demutualisasi, langkah strategis yang menjadi bagian dari agenda besar restrukturisasi pasar modal.
Arah kebijakan kini semakin terang, bursa diharuskan menggelar dahulu private placement, baru kemudian menuju initial public offering (IPO).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa demutualisasi merupakan mandat yang telah diamanatkan Undang‐Undang P2SK. Menurutnya, transformasi struktur kepemilikan BEI akan berperan penting dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan mendorong kualitas pasar modal Indonesia.
“Demutualisasi ini dalam rangka memperkuat tata kelola dan transparansi Bursa Efek Indonesia. Kita akan mengatur lebih kuat lagi bagaimana mekanismenya dan siapa pemegang saham barunya,” ujar Misbakhun dalam Market Outlook 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Ia menekankan perlunya porsi khusus bagi negara dalam struktur kepemilikan baru BEI bukan sebagai investor aktif yang mengejar imbal hasil, melainkan sebagai penjaga stabilitas dan kepentingan nasional.
“Negara tidak perlu hadir untuk mendapatkan imbal balik, tetapi pengaruhnya diperlukan untuk menumbuhkan iklim investasi. Ini yang harus kita rumuskan dalam regulasinya,” ucapnya.
Misbakhun mengisyaratkan target percepatan. Ia menyebut demutualisasi ingin dijalankan sejalan dengan agenda reformasi pasar lainnya, seperti pemenuhan free float, penataan ultimate beneficial owner (UBO), hingga penguatan regulasi pasar.
“Kita ingin secepatnya. Ini bagian dari restrukturisasi yang ingin dipercepat. Kita memparalelkan floating share, UBO, dan demutualisasi,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah memungkinkan rampung pada kuartal II‐2026, dia menjawab singkat: “Mudah‐mudahan.”
Skema
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


