Sabtu, 4 April 2026

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Penulis : Muhammad Aulia
17 Jan 2023 | 13:30 WIB
BAGIKAN
Jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup.
Jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup.

JAKARTA, investor.id - Jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup.

Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo disebut sebagai sosok yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata jaksa.

Advertisement

Atas perbuatannya, Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya pembunuhan berencana, jaksa juga meyakini Ferdy Sambo melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun surat tuntutan terhadap Ferdy Sambo, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo.

Sementara untuk hal yang memberatkan yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tegas jaksa.

Tak hanya itu, jaksa menilai Ferdy Sambo dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri tak sepantasnya melakukan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," kata jaksa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut jaksa memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

“’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap jaksa soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.

Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Sambo kemudian menembak kepala Brigadir J untuk memastikannya sudah tewas.

Hanya saja, Ferdy Sambo membantah versi peristiwa penembakan tersebut. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengeklaim hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J saat di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Namun, Bharada E justru melepaskan tembakan. Hal itu berujung pada tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo sempat mencecar Brigadir J soal ulahnya terhadap Putri Candrawathi saat di rumah Magelang. Ulah tersebut terkait dengan klaim Brigadir J melecehkan Putri. Brigadir J merespons pertanyaan Sambo itu dengan sikap menantang. Sambo yang emosi lalu memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

Namun demikian, Sambo mengeklaim Bharada E justru melepaskan tembakan ke Brigadir J. Sambo mengaku tersentak dan langsung memerintahkan Bharada E berhenti menembak. Dia mengaku panik saat melihat Brigadir J bersimbah darah.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 9 menit yang lalu

Prabowo dan SBY Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Presiden Prabowo dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut melepas tiga prajurit TNI yang gugur di Lebanon untuk dimakamkan.
InveStory 22 menit yang lalu

Inspiratif! Rayyan Shahab Diterima 15 Kampus Top Dunia Tanpa Kursus Bahasa Inggris

Siswa MAN IC Pekalongan, Ahmad Ali Rayyan Shahab mencatat prestasi luar biasa. Di usia 17 tahun dia diterima 15 kampus dunia.
Business 22 menit yang lalu

Private AI Bantu Dunia Bisnis Kurangi Risiko 

- Tekanan terhadap perusahaan Indonesia saat ini terasa dari dua arah sekaligus. Di satu sisi, semua orang bicara soal AI, mulai dari chatbot, analitik prediktif, sampai agen AI yang bisa mengotomatisasi proses bisnis.
Business 46 menit yang lalu

MPMX Raih Laba Bersih Rp 462 Miliar pada 2025

PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX), perusahaan konsumer  otomotif dan transportasi di Indonesia hari ini melaporkan hasil kinerja keuangan  untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit. Perseroan tetap mempertahankan fundamental  bisnis yang solid di tengah dinamika kondisi pasar.  
Market 3 jam yang lalu

Pizza Hut (PZZA) Balikkan Rugi Jadi Laba

PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) membalikkan kinerja keuangan pada 2025 dengan mencetak laba bersih tahun berjalan sebesar Rp 24,75 miliar.
National 4 jam yang lalu

Jenazah Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian UNIFIL Tiba di Indonesia

Tiga jenazah prajurit TNI yang gugur jalankan tugas di Lebanon tiba di tanah air dan dijadwalkan akan diterima Presiden Prabowo Subianto.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia