Minggu, 5 April 2026

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Investor.id
13 Feb 2023 | 15:42 WIB
BAGIKAN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023. (B-Universe Photo / Joanito De Saojoao)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023. (B-Universe Photo / Joanito De Saojoao)

JAKARTA, Investor.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati pada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma'ruf.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu menambahkan.

Selain pembunuhan berencana, majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanting tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice kasus Brigadir J.

Ada sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Beberapa di antaranya yakni ulah Sambo tidak pantas dilakukan mengingat posisinya sebagai penegak hukum serta merusak nama baik Polri.

Selain itu, ulah Sambo juga membuat hilangnya nyawa orang yakni Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban. Sambo juga dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan.

Keresahan yang timbul di masyarakat akibat perbuatan Sambo turut menjadi pertimbangan dalam menetapkan tuntutan. Tak lupa, ulah Sambo juga membuat banyak personel kepolisian lainnya terseret. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan untuk Sambo.

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, Sambo mengeklaim bahwa dirinya emosional saat tahu Putri diklaim dilecehkan oleh Brigadir J. Klaim pelecehan membuat Sambo merasa martabatnya telah rusak akibat ulah Brigadir J.

Rasa emosi tersebut pada akhirnya memicu terjadinya peristiwa penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jumat (8/7/2022) yang menewaskan Brigadir J. Berperan sebagai eksekutor dalam penembakan tersebut yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebetulnya, Sambo mengeklaim bahwa dirinya hanya menyuruh Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan kata ‘hajar Chad’. Hanya saja, Bharada E justru melepaskan tembakan sehingga menewaskan Brigadir J. Sambo lalu menembakan senjata Brigadir J yang telah tewas ke arah berlawanan untuk menyusun skenario baku tembak.

Namun demikian, versi itu dibantah oleh Bharada E dalam persidangan. Bharada E memastikan perintah dari Sambo adalah menembak Brigadir J lewat perkataan, "woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak."

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


National 2 jam yang lalu

Prabowo dan SBY Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Presiden Prabowo dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut melepas tiga prajurit TNI yang gugur di Lebanon untuk dimakamkan.
InveStory 2 jam yang lalu

Inspiratif! Rayyan Shahab Diterima 15 Kampus Top Dunia Tanpa Kursus Bahasa Inggris

Siswa MAN IC Pekalongan, Ahmad Ali Rayyan Shahab mencatat prestasi luar biasa. Di usia 17 tahun dia diterima 15 kampus dunia.
Business 2 jam yang lalu

Private AI Bantu Dunia Bisnis Kurangi Risiko 

- Tekanan terhadap perusahaan Indonesia saat ini terasa dari dua arah sekaligus. Di satu sisi, semua orang bicara soal AI, mulai dari chatbot, analitik prediktif, sampai agen AI yang bisa mengotomatisasi proses bisnis.
Business 3 jam yang lalu

MPMX Raih Laba Bersih Rp 462 Miliar pada 2025

PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX), perusahaan konsumer  otomotif dan transportasi di Indonesia hari ini melaporkan hasil kinerja keuangan  untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit. Perseroan tetap mempertahankan fundamental  bisnis yang solid di tengah dinamika kondisi pasar.  
Market 5 jam yang lalu

Pizza Hut (PZZA) Balikkan Rugi Jadi Laba

PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) membalikkan kinerja keuangan pada 2025 dengan mencetak laba bersih tahun berjalan sebesar Rp 24,75 miliar.
National 6 jam yang lalu

Jenazah Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian UNIFIL Tiba di Indonesia

Tiga jenazah prajurit TNI yang gugur jalankan tugas di Lebanon tiba di tanah air dan dijadwalkan akan diterima Presiden Prabowo Subianto.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia